Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai buron. Wanita cantik tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi di usaha perkebunan kelapa sawit.
_________________
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus pengurus Yayasan Darmex.
Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Menurut Kejagung, PT Darmex Plantation melalui tiga anak usaha memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Hasil tindak pidana korupsi penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah itu ditempatkan di PT Darmex Plantation, lalu dialihkan dan disamarkan ke sejumlah pihak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Uang hasil kejahatan dialihkan ke PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri. Seluruhnya dikendalikan Cheryl dan ayahnya, Surya Darmadi.
Anang menegaskan, Cheryl telah tiga kali dipanggil penyidik sebagai tersangka namun tak pernah hadir. Informasi DPO juga dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, lengkap dengan biodata dan alamatnya.
Dari unggahan itu, Cheryl memiliki tiga alamat resmi. Dua di antaranya berada di Jakarta Selatan, yakni Apartemen Pakubuwono View dan rumah di Jl. Bukit Golf Utama. Sementara satu alamat lain berada di Singapura, tepatnya Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01.
Kejagung kini memburu Cheryl, yang disebut-sebut menjadi kunci pengungkapan aliran dana ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi sawit terbesar di Indonesia tersebut.***