Keluarga menegaskan jika lagu kebangsaan sudah jadi milik negara dan publik sejak 2009.
__________
Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Soepratman, buka suara terkait polemik soal royalti. Mereka menegaskan, hak cipta lagu tersebut sudah lama diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat.
Ketua Umum Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang Wahyuningsih Josoprawiro Turk, menyampaikan klarifikasi di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
“Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah jadi milik negara sejak 1957. Dan seluruh karya beliau masuk domain publik sejak 2009,” ujarnya.
Menurut Endang, penyerahan itu dilakukan empat ahli waris Wage Soepratman: Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah. Mereka menerima penghargaan dari pemerintah berupa uang Rp250 ribu pada 1960, yang bila dikonversi ke nilai emas saat ini setara Rp6,4 miliar.
Endang menegaskan, keluarga tidak pernah menuntut royalti. “Yang kami harapkan hanyalah pengakuan atas hak moral. Apresiasi terhadap yayasan kami dan kepada Antea Putri Turk selaku duta yayasan,” katanya.
Antea, cicit buyut WR Soepratman, selama ini aktif melestarikan lagu-lagu perjuangan sang komponis. Pada 2023 ia bersama ayahnya merilis Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman dan menerima penghargaan MURI. Album itu menghidupkan kembali karya-karya yang sempat hilang, di antaranya Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur, Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.
Dari total 16 lagu ciptaan WR Soepratman, 12 berhasil ditemukan. Empat lainnya masih hilang. “Kami berharap Antea bisa diundang Presiden Prabowo untuk menyanyikan ke-12 lagu asli WR Soepratman dalam konser kenegaraan di Istana Merdeka,” kata Endang.
Ia menegaskan kembali, keluarga tidak mengejar hak ekonomi. “Kami hanya ingin negara memberi penghormatan kepada pencipta lagu kebangsaan dan karya-karya perjuangannya,” pungkasnya.***





