Menteri Hukum pastikan hajatan tak dipungut royalti musik, tapi usaha komersil tetap bayar.
__________
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan tidak wajib membayar royalti meski memutar musik berlisensi.
“Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada,” ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senin, 18 Agustus 2025.
Supratman menekankan, kewajiban membayar royalti hanya berlaku bagi tempat komersial seperti kafe atau usaha lain yang menggunakan musik untuk menarik pelanggan. “Kalau kafe kan namanya dikomersialkan, itu yang wajib membayar royalti,” jelasnya.
Meski begitu, ia memastikan aturan ini tidak akan membebani semua unit usaha. Pemerintah, katanya, tetap mendengar suara pelaku UMKM yang merasa keberatan. “Pemerintah tidak buta, pasti mendengar semua pihak,” ujarnya.
Supratman juga menjamin besaran royalti tidak akan membuat pengusaha kecil rugi. Menurutnya, aturan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di negara lain karena terkait konvensi internasional.
“Tidak boleh membebani UMKM kita. Royalti itu bukan barang baru, ini sudah lama,” tegasnya.***





