Lagu “Indonesia Raya” Pernah Dapat Royalti oleh Presiden Sukarno, Negara Wajib Jaga Hak Moral Penciptanya

ILUSTRASI AI - Samudrafakta
Presiden Sukarno pernah memberi royalti kepada keluarga Wage Supratman untuk lagu “Indonesia Raya”. Kini, lagu itu dinyatakan masuk domain publik, tapi hak moral penciptanya tetap wajib dijaga negara.

__________

Pada tahun 1958, Presiden Sukarno secara pribadi memberikan penghargaan kepada keluarga Wage Supratman. Ia menyerahkan royalti atas lagu “Indonesia Raya” kepada empat kakak sang pencipta lagu kebangsaan itu—Roekiyem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan Sarah. Masing-masing menerima Rp250.000—jumlah yang terbilang besar pada masa itu.

“Kalau menurut informasi dari pemerintah dulu, memang pernah ada royalti yang diberikan langsung oleh Presiden Soekarno kepada keempat kakaknya,” ungkap Indraputra, Humas Yayasan Wage Rudolf Supratman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ahad, 16 Maret 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah itu, keluarga tidak pernah lagi menerima atau meminta royalti. Menurut Indraputra, lagu tersebut telah menjadi milik bangsa dan wajib dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia. 

“Untuk selebihnya tidak bisa lagi karena lagu Indonesia Raya sudah menjadi lagu milik bangsa,” katanya.

Lagu Kebangsaan Masuk Domain Publik

Kini, lebih dari enam dekade kemudian, status lagu “Indonesia Raya” secara resmi dinyatakan berada di ranah public domain. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa lagu ciptaan Wage Supratman ini tidak lagi dilindungi secara eksklusif oleh hak cipta. 

Artinya, publik bebas menggunakan dan mengembangkan lagu tersebut, kecuali untuk kepentingan komersial berbayar, seperti pertunjukan orkestra atau simfoni.

Meski demikian, LMKN menegaskan bahwa untuk penggunaan komersial, royalti tetap harus dibayarkan. Dana tersebut disalurkan kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), karena ahli waris Wage Supratman telah menyerahkan kuasa pengelolaan hak cipta kepada lembaga itu.

Hak Moral Tak Boleh Ditinggalkan

Di luar urusan royalti, muncul peringatan serius dari kalangan akademisi soal pentingnya menjaga hak moral pencipta. Diah Imaningrum Susanti, dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang, menekankan bahwa negara tetap berkewajiban melindungi hak moral Wage Supratman.

Pos terkait