Putar ‘Indonesia Raya’ dan Lagu Nasional di Kafe Bayar Royalti? Simak Penjelasan LMKN

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi jika kafe memutar lagu 'Indonesia Raya'. | ILUSTRASI AI - Samudrafakta
Lagu “Indonesia Raya” bisa diputar bebas karena sudah masuk domain publik. Tapi, tetap ada aturan ketat dan potensi royalti jika digunakan secara komersial.

__________

Isu royalti musik di ruang publik kembali mencuat. Banyak pelaku usaha seperti kafe dan restoran mempertanyakan kewajiban membayar royalti, bahkan saat mereka mengganti lagu dengan suara alam. 

Namun polemik makin dalam ketika menyentuh soal lagu kebangsaan. Apakah “Indonesia Raya” juga kena royalti kalau diputar?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini dijawab tegas oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu “Indonesia Raya” untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti. Misalnya, jika dipentaskan dalam konser orkestra atau simfoni berbayar.

“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya. Itu semua membayar melalui LMKN,” kata Yessi, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 6 Agustus 2025.

Public Domain, Tapi Bukan Bebas Sebebasnya

Meski begitu, Yessi menegaskan bahwa secara hukum hak cipta lagu “Indonesia Raya” sudah kadaluwarsa. Ciptaan W.R. Soepratman yang wafat tahun 1938 itu kini berstatus public domain—artinya, hak ekonomi atas lagunya sudah tidak berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta atas lagu hanya berlaku selama masa hidup pencipta dan 70 tahun setelah kematiannya.

Namun, hak moral tetap melekat. Nama W.R. Soepratman sebagai pencipta harus tetap dicantumkan. “Hak ekonomi tidak ada. Tapi tetap harus ditulis ciptaan W.R. Soepratman sebagai bentuk penghormatan,” jelas Yessi.

Siapapun kini bisa menggunakan atau membuat rekaman ulang “Indonesia Raya” tanpa membayar royalti ke ahli waris. Tapi kalau hasil rekamannya dikomersialkan, pelaku rekaman—penyanyi, musisi, dan produser—berhak atas royalti. Ini diatur sebagai Hak Terkait, bukan hak cipta.

Royalti Lagu Nasional dan Daerah Masih Berlaku

Menurut Yessi, aturan royalti juga berlaku bagi lagu nasional lainnya, seperti “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini, serta berbagai lagu daerah. Ia mencontohkan acara 17 Agustus di Istana yang sering memadukan lagu kebangsaan dan daerah dalam bentuk pertunjukan orkestra.

“Itu semua bayar melalui LMKN,” katanya. Pelisensian wajib dilakukan jika pertunjukan bersifat komersial.

Namun, untuk penggunaan oleh pemerintah dalam konteks kenegaraan, UU memperbolehkan tanpa izin, asalkan tetap memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta atau ahli waris. 

Meski demikian, LMKN mengaku belum secara aktif menagih ke kementerian atau lembaga pemerintah. “Belum sampai ke sana skala prioritasnya,” ujar Yessi.

Lagu Kebangsaan Punya Aturan Khusus

Meski masuk ranah public domain, “Indonesia Raya” tetap diatur secara ketat melalui UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 59 menyebutkan, lagu ini wajib dinyanyikan atau diputar dalam kegiatan resmi kenegaraan, pengibaran bendera, dan penghormatan terhadap pemimpin negara.

Masyarakat pun boleh menyanyikan “Indonesia Raya” dalam konteks nasionalisme, misalnya sebelum pelajaran di sekolah. Tapi ada batasannya: tidak boleh mengubah nada, lirik, atau aransemen dengan maksud merendahkan. Dan yang paling penting, tidak boleh digunakan untuk iklan atau tujuan komersial.

Pasal 64 melarang penggunaan lagu kebangsaan untuk kepentingan promosi. Ancamannya tidak main-main. Pelanggar bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Kesimpulannya?

Lagu “Indonesia Raya” memang bebas dari kewajiban royalti dalam konteks penggunaan umum dan non-komersial. Tapi ketika masuk wilayah bisnis, rekaman ulang, dan pertunjukan berbayar—aturan royalti dan sanksi tetap mengintai.

Royalti bukan hanya soal musik, tapi soal penghormatan atas karya dan aturan negara. Dan dalam hal “Indonesia Raya”, semangat nasionalisme pun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab—bukan sembarang putar lagu tanpa tahu batasnya.***

Pos terkait