Putar ‘Indonesia Raya’ dan Lagu Nasional di Kafe Bayar Royalti? Simak Penjelasan LMKN

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi jika kafe memutar lagu 'Indonesia Raya'. | ILUSTRASI AI - Samudrafakta
Lagu “Indonesia Raya” bisa diputar bebas karena sudah masuk domain publik. Tapi, tetap ada aturan ketat dan potensi royalti jika digunakan secara komersial.

__________

Isu royalti musik di ruang publik kembali mencuat. Banyak pelaku usaha seperti kafe dan restoran mempertanyakan kewajiban membayar royalti, bahkan saat mereka mengganti lagu dengan suara alam. 

Namun polemik makin dalam ketika menyentuh soal lagu kebangsaan. Apakah “Indonesia Raya” juga kena royalti kalau diputar?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini dijawab tegas oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu “Indonesia Raya” untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti. Misalnya, jika dipentaskan dalam konser orkestra atau simfoni berbayar.

“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya. Itu semua membayar melalui LMKN,” kata Yessi, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 6 Agustus 2025.

Public Domain, Tapi Bukan Bebas Sebebasnya

Meski begitu, Yessi menegaskan bahwa secara hukum hak cipta lagu “Indonesia Raya” sudah kadaluwarsa. Ciptaan W.R. Soepratman yang wafat tahun 1938 itu kini berstatus public domain—artinya, hak ekonomi atas lagunya sudah tidak berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta atas lagu hanya berlaku selama masa hidup pencipta dan 70 tahun setelah kematiannya.

Namun, hak moral tetap melekat. Nama W.R. Soepratman sebagai pencipta harus tetap dicantumkan. “Hak ekonomi tidak ada. Tapi tetap harus ditulis ciptaan W.R. Soepratman sebagai bentuk penghormatan,” jelas Yessi.

Siapapun kini bisa menggunakan atau membuat rekaman ulang “Indonesia Raya” tanpa membayar royalti ke ahli waris. Tapi kalau hasil rekamannya dikomersialkan, pelaku rekaman—penyanyi, musisi, dan produser—berhak atas royalti. Ini diatur sebagai Hak Terkait, bukan hak cipta.

Royalti Lagu Nasional dan Daerah Masih Berlaku

Menurut Yessi, aturan royalti juga berlaku bagi lagu nasional lainnya, seperti “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini, serta berbagai lagu daerah. Ia mencontohkan acara 17 Agustus di Istana yang sering memadukan lagu kebangsaan dan daerah dalam bentuk pertunjukan orkestra.

Pos terkait