Putar musik atau suara burung, tetap kena royalti. Simak rincian besarnya biaya yang wajib dibayar kafe dan restoran setiap tahun untuk hiburan suara di ruang usaha.
__________
Putar lagu di kafe? Kena royalti. Putar musik instrumental? Kena juga. Lalu kalau diganti suara burung atau aliran sungai? Tetap saja harus bayar.
Pernyataan itu datang langsung dari Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun. Menurutnya, semua bentuk rekaman—tak peduli isinya—tetap termasuk fonogram yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Putar suara burung pun, kalau itu hasil rekaman, tetap kena royalti,” tegasnya.
Kafe Kecil Kena Rp2,4 Juta per Tahun
Besarnya royalti dihitung berdasarkan kapasitas ruang. Untuk restoran dan kafe, perhitungannya mengacu pada jumlah kursi. Berikut tarif resmi yang ditetapkan:
- Royalti Hak Cipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
- Total: Rp120.000 per kursi per tahun
Contoh perhitungan:
- Kafe kecil 20 kursi
Rp60.000 × 20 kursi × 2 (hak cipta dan terkait) = Rp2.400.000 per tahun
Alias sekitar Rp200 ribu per bulan - Restoran sedang 50 kursi
Total: Rp6 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan - Restoran besar 100 kursi
Total: Rp12 juta per tahun atau Rp1 juta per bulan
Nominal ini masih belum termasuk pajak. Pembayaran bisa dilakukan minimal sekali dalam setahun dan sudah tersedia layanan daring lewat situs LMKN.
Bukan Musik Saja, Suara Alam Juga Bayar
Banyak pelaku usaha menyangka mereka bisa menghindari royalti dengan memutar rekaman suara alam: suara ombak, gemericik air, atau nyanyian burung. Tapi rekaman-rekaman itu diproduksi oleh pihak tertentu, dan karenanya tetap memiliki hak eksklusif.
“Produser rekaman suara alam itu punya hak. Jadi kalau dipakai di kafe sebagai hiburan, tetap wajib bayar,” kata Dharma.
Pub dan Klub Malam Lebih Mahal
Untuk jenis usaha lain seperti bar, pub, bistro, dan klub malam, perhitungannya tak lagi berdasarkan kursi, melainkan luas ruangan.





