Segini Besarnya Royalti Musik yang Harus Dibayar Kafe — Termasuk Rekaman Suara Alam?

ILUSTRASI AI - Samudrafakta

🔸 Bar/Bistro/Pub

  • Hak cipta: Rp180.000/m²
  • Hak terkait: Rp180.000/m²
    👉 Total: Rp360.000 per m² per tahun

🔸 Diskotek/Klub Malam

  • Hak cipta: Rp250.000/m²
  • Hak terkait: Rp180.000/m²
    👉 Total: Rp430.000 per m² per tahun

Angka ini tentu jauh lebih besar dibanding kafe. Tapi tetap wajib dibayar jika mereka memutar musik atau rekaman dalam bentuk apa pun.

Bacaan Lainnya
Royalti Internasional Juga Berlaku

Perlu dicatat, kewajiban royalti tak hanya berlaku untuk lagu-lagu Indonesia. LMKN menegaskan bahwa Indonesia terikat kerja sama global dengan lembaga hak cipta di berbagai negara.

Jadi, lagu dari penyanyi luar negeri, musik instrumental asing, bahkan ambient sound dari luar, semua tetap dikenakan royalti jika digunakan di ruang usaha.

Narasi “Mematikan UMKM” Dianggap Menyesatkan

Dharma menilai anggapan bahwa tarif royalti membebani pelaku usaha kecil adalah narasi yang keliru dan sengaja dibesar-besarkan.

“Belum bayar, belum baca aturan, tapi sudah teriak mematikan usaha. Padahal Rp200 ribu sebulan itu cuma harga dua cangkir kopi,” sindirnya.***

Pos terkait