Yaqut Diperiksa KPK, Nama Jokowi Pernah Disinggung dalam Kasus Kuota Haji

ILUSTRASI AI - Samudrafakta
KPK menelusuri tambahan 20 ribu kuota haji setelah kunjungan Jokowi ke Arab Saudi. Untuk itu, eks Menag Yaqut dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyimpangan distribusi.

__________

Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ikut disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Arab Saudi yang diterima usai kunjungan Jokowi pada 2023 menjadi titik awal pengusutan dugaan penyimpangan alokasi oleh Kementerian Agama.

“Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, di situ Indonesia dapat tambahan kuota 20 ribu,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung DPR, Kamis, 10 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Fitroh menegaskan, telaah KPK fokus pada pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai aturan, bukan pada Presiden.

Yaqut Diperiksa, Bawa SK Menteri

Sebulan berselang, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Yaqut hadir pukul 09.29 WIB di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia menyatakan hanya membawa Surat Keputusan (SK) saat menjabat menteri.

“Dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji. Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Pemeriksaan Yaqut dianggap krusial karena ia menjabat saat kuota tambahan itu dibagikan. KPK menyoroti ketidakwajaran alokasi, yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tapi diduga dibagi rata.

“Ini diduga menjadi pintu praktik jual beli kuota,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Skema Jual Beli Kuota Diendus

KPK menduga sebagian kuota dialirkan ke pihak swasta, termasuk agen travel, yang kemudian menjualnya ke jemaah dengan harga tinggi. Selisih harga dan aliran dana inilah yang sedang ditelusuri.

“Berapa mereka terima kuota, berapa dijual ke jemaah, dan ke mana aliran dananya,” ujar Asep.

Praktik semacam ini, menurut KPK, membuka ruang korupsi sistemik di balik ibadah haji yang sakral. Yaqut pun menjadi figur kunci yang keterangannya dibutuhkan untuk membongkar skema ini dari hulu ke hilir.

Sejumlah Tokoh Sudah Diperiksa

Sebelum Yaqut, KPK telah memanggil sejumlah tokoh penting dalam ekosistem haji, antara lain:

  1. Khalid Basalamah, pemilik biro travel umrah dan haji (23 Juni 2025)
  2. Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (8 Juli 2025)
  3. Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag (5 Agustus 2025)
  4. Tiga pejabat Ditjen PHU Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM (5 Agustus 2025)
Menjaga Marwah Ibadah

Kasus ini menyentuh kepercayaan umat terhadap penyelenggaraan haji. Keterbukaan dan penegakan hukum yang adil menjadi satu-satunya cara menjaga marwah pelayanan keagamaan di negeri ini. Masyarakat kini menanti transparansi KPK dalam menelusuri siapa saja yang diuntungkan dari tambahan kuota 20 ribu jemaah tersebut.***

Pos terkait