Kementerian Haji dan Umrah menemukan 400 ribu data antrean invalid. Pembersihan data ini diperkirakan memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji secara faktual menjadi 14 hingga 15 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pemerintah tengah menelusuri 5,7 juta data antrean haji nasional. Pembenahan sistem ini bertujuan memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Perkiraan penyusutan masa tunggu muncul setelah kementerian mendeteksi ratusan ribu data yang tidak valid. Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan jumlah riil calon jemaah di dalam daftar tunggu.
“Sekarang kami sedang perbaiki datanya. Ada temuan data invalid di 5,7 juta antrean itu. Ada 400 ribuan yang invalid,” ujar Dahnil usai acara Doa dan Zikir Hari Khidmat Haji dan Umrah di Kantor Kementerian, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari 49 Tahun Menjadi 15 Tahun
Sebelumnya, masa tunggu haji secara nasional tercatat mencapai batas terlama hingga 49 tahun. Pembenahan administratif di internal kementerian sejauh ini baru berhasil menekan rata-rata masa tunggu menjadi 26 tahun.
Meski demikian, angka 26 tahun tersebut masih mengacu pada data administratif kotor. Setelah proses validasi dan pemutakhiran rampung, masa tunggu berdasarkan jumlah jemaah riil dipastikan akan jauh lebih singkat.
“Secara faktual jemaah yang mengantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” kata Dahnil.
Selain ihwal pemangkasan antrean, kementerian juga mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan dan keuangan haji. Transformasi ini menjadi mandat utama untuk menjamin perlindungan hak-hak jemaah sejak tahap pendaftaran.
Transparansi Dana Jemaah
Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada tata kelola dana calon jemaah selama belasan tahun masa tunggu. Kementerian menargetkan penyempurnaan aturan melalui revisi Undang-Undang Keuangan Haji untuk memperluas ruang perbaikan.
Penyelenggaraan yang akuntabel dinilai mutlak agar masyarakat tidak kehilangan hak atas nilai manfaat dana mereka. Calon jemaah berhak mendapat akses informasi yang jujur mengenai pengelolaan uang pendaftaran di perbankan.
“Karena tantangan kami ke depan itu adalah bagaimana tata kelola keuangan haji juga berlaku transparan, berlaku akuntabel supaya jemaah dapat informasi yang benar dan terbuka terkait dengan uang yang mereka simpan di bank selama menunggu masa antrean,” ucap Dahnil.***





