Pendaftar petugas haji asal Jawa Timur menyoroti minimnya kuota peserta tes berbasis komputer gelombang dua yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Puji Raharjo, memaparkan mekanisme seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Penjelasan ini merespons keluhan pendaftar di Jawa Timur soal minimnya kuota tes.
“Ini gelombang dua, Jawa Timur minim sekali,” kata seorang pendaftar yang gagal lolos seleksi kepada Samudrafakta, Sabtu (12/9/2026). Pendaftar tersebut mempertanyakan kesesuaian jumlah peserta dengan Keputusan Menteri Nomor 78 Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah peserta tes berbasis komputer seharusnya mencapai tiga kali lipat dari formasi yang tersedia. Dengan jumlah 105 kelompok terbang di Jawa Timur, idealnya terdapat 315 peserta tes untuk posisi pembimbing ibadah kloter.
Namun, pendaftar mencatat pengumuman tahap pertama hanya memuat 142 peserta, sementara tahap kedua nihil. Kesenjangan angka ini memicu pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan kementerian dalam menentukan kebutuhan riil di lapangan.
Sistem Pemeringkatan Kemenhaj
Ihwal keluhan tersebut, Puji Raharjo menyatakan tes gelombang kedua hanya diperuntukkan bagi pendaftar yang verifikasinya tertunda pada tahap pertama. Ia menegaskan panitia tetap memberlakukan kriteria tiga kali formasi melalui sistem pemeringkatan.
“Jadi tidak seluruh peserta yang lolos verifikasi administrasi otomatis mengikuti tes,” ujar Puji di Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Ia menyebut panitia hanya mengambil peserta dengan nilai skor administrasi terbaik untuk maju ke tahap selanjutnya.
Selain itu, mekanisme penilaian bertingkat ini diterapkan agar seleksi berjalan transparan dan memberikan kesempatan yang setara. Kemenhaj mengklaim tahapan ini vital untuk menjaring calon petugas yang benar-benar siap memberi pelindungan kepada jemaah.
“Setiap tahapan seleksi harus kita jalankan secara serius, objektif, dan akuntabel,” tutur Puji. ***





