Transparansi Seleksi PPIH 2027 Dipertanyakan Soal Gugurnya Berkas ASN Kemenag

Ilustrasi Petugas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). (Humas Kemenag RI)

Tahapan verifikasi berkas calon petugas haji 2027 memicu protes. Banyak ASN Kemenag gugur di tahap awal diduga akibat perbedaan tafsir aturan dan sentimen kelembagaan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pelibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi bertujuan memperkuat transparansi. Namun, tahapan yang diikuti sekitar 75.000 pendaftar ini justru memicu polemik setelah banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dilaporkan gagal lolos seleksi berkas administrasi.

Keresahan para pendaftar mulai mencuat di media sosial setelah dokumen persyaratan berupa surat izin atasan dinyatakan gugur oleh verifikator Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). “Banyak kawan-kawan kami dari ASN Kemenag yang gagal berkas karena surat izin atasan tidak sesuai ketentuan, yaitu dari Kepala Biro SDM Kementerian,” tulis akun Threads @domihidayat, baru-baru ini.

Padahal, akun tersebut mengklaim pendelegasian wewenang kepada instansi vertikal di daerah terkait urusan kepegawaian sudah sesuai regulasi. Penolakan ini dinilai janggal karena pendaftar merasa telah mengikuti prosedur sah. “Belum paham alasan yang mendasari kebijakan Kementerian Haji dan verifikatornya menolak berkas izin atasan yang diwakilkan,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Benturan Aturan dan Dugaan Sentimen

Ihwal pendelegasian wewenang, Kemenag sebelumnya telah menerbitkan panduan resmi secara tertulis. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor B-055687/B.II/KP.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, pimpinan satuan kerja di tingkat daerah berhak menerbitkan surat izin atas nama Menteri Agama. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Muhammad Zain.

Perbedaan tafsir antara kebijakan internal Kemenag dan kriteria verifikator Kemenhaj ini memunculkan dugaan adanya sentimen antarlembaga. Seorang sumber Samudra Fakta menyebutkan, kegagalan massal ASN Kemenag diduga berkaitan dengan keengganan para pegawai di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk berpindah tugas ke Kemenhaj.

Selain itu, sumber tersebut menyoroti dugaan monopoli posisi strategis pada jabatan ketua kelompok terbang (kloter). Menurut dia, porsi ketua kloter tidak dibuka untuk umum, melainkan langsung dijatahkan kepada ASN Kemenhaj tanpa melalui tahapan tes. Posisi yang dibuka bebas pada seleksi kali ini hanya sebatas pembimbing ibadah.

“Kalau dilihat hasil seleksi, tidak ada ASN Kemenag. Sebagian besar swasta yang lolos verifikasi administrasi dan bisa ikut tes CAT (Computer Assisted Test),” ujar sumber tersebut. Ia juga mengklaim hampir 50 persen kuota petugas haji diisi melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa tes.

Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa sistem baru dengan tes CAT di daerah masing-masing akan membuat rekrutmen lebih adil. Kemenhaj membatasi penerimaan petugas kurang dari 1.000 orang akibat persaingan yang sangat ketat. Kendati demikian, janji transparansi tersebut kini ditagih oleh para pendaftar yang merasa disingkirkan.

“Kemenhaj harus klarifikasi, kenapa petugas haji ketua kloter tidak ditawarkan ke umum? Hal ini perlu dijawab oleh Kemenhaj,” kata sumber tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan