Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy bersaksi bahwa Presiden Jokowi mengizinkan pengalihan 10.000 kuota haji tambahan menjadi visa Mujamalah pada 2022 akibat kendala waktu.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, menyatakan Presiden Joko Widodo mengizinkannya mengalihkan 10.000 tambahan kuota haji ke visa Mujamalah. Hal ini ia sampaikan dalam sidang korupsi kuota haji, Selasa, 1 September 2026.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan jaksa ihwal proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. “Saya berkonsultasi kepada Presiden, dan beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan konsultasi itu wajib lantaran ia tak berwenang mengambil keputusan strategis selaku menteri ad interim. Surat kepada Duta Besar Arab Saudi itu disusun atas usulan asosiasi lantaran kuota reguler tidak dapat dieksekusi.
Sebelumnya, Muhadjir menekankan kuota tambahan gagal terserap karena waktu pemberian yang sangat sempit. “Kementerian Agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” ujar dia di hadapan majelis hakim.
Kerugian Negara Rp 622,09 Miliar
Kasus rasuah pengelolaan kuota haji 2022-2024 ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Asrul Azis Taba turut diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian negara dalam perkara ini menembus Rp 622,09 miliar.
Angka itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan 2023-2024 yang mencakup tiga komponen kerugian. Komponen pertama adalah selisih penerimaan bagi jemaah haji khusus tak berhak senilai Rp 438,2 miliar.
Komponen kedua berupa penerimaan penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Sementara kerugian ketiga bersumber dari biaya percepatan pengisian kuota khusus tambahan untuk jemaah tak berhak mencapai Rp 143,92 miliar.
Menjelang akhir sesi, jaksa kembali mencecar Muhadjir guna memastikan siapa pembuat surat permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi. “Atas arahan, karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya menteri ad interim,” tutur dia.***





