Sinabung Siaga, 615 Warga Mengungsi dan Zona Bahaya Meluas

Aktivitas erupsi Gunung Sinabung, Selasa (2/9/2026). (Istimewa)

Erupsi Sinabung memuntahkan kolom abu setinggi 3.500 meter. Warga Kuta Tengah mengungsi, sedangkan penduduk Desa Payung masih bersiaga di rumah.

Sebanyak 615 warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungsi setelah aktivitas Gunung Sinabung meningkat dan statusnya dinaikkan menjadi Level III atau Siaga.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat para pengungsi berasal dari sekitar 211 keluarga. Mereka dipindahkan ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.

Warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dengan status siaga. Pemerintah daerah dan tim gabungan terus memantau wilayah tersebut karena berpotensi terdampak jika aktivitas Sinabung meningkat.

Bacaan Lainnya

Erupsi terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 10.17 WIB. Kolom abu membubung sekitar 3.500 meter di atas puncak atau 5.960 meter di atas permukaan laut, berwarna hitam dengan intensitas tebal serta bergerak ke timur dan tenggara.

“Erupsi ini merupakan erupsi awal dan tidak menutup kemungkinan terjadinya erupsi yang lebih besar,” demikian keterangan Badan Geologi dalam laporan khususnya.

Status Naik Setelah Rentetan Gempa

Sebelum erupsi, alat pemantauan merekam 85 gempa vulkanik, satu gempa embusan, dan satu tremor harmonik. Erupsi terekam dengan amplitudo maksimum 120 milimeter.

Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan aktivitas vulkanik meningkat. Badan Geologi kemudian menaikkan status Sinabung dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga mulai pukul 12.30 WIB.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Ndokum Siroga dan Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo mengarahkan warga yang tinggal di kawasan berisiko untuk keluar dari zona bahaya. Masker juga dibagikan kepada masyarakat yang terdampak abu vulkanik.

Larangan Sektoral Mencapai Enam Kilometer

Badan Geologi melarang masyarakat dan wisatawan beraktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta kawasan dalam radius tiga kilometer dari puncak.

Zona terlarang diperluas secara sektoral hingga enam kilometer ke arah selatan–timur. Larangan itu tidak mencakup seluruh wilayah dalam radius enam kilometer, melainkan hanya sektor yang dinilai berisiko lebih tinggi terkena material erupsi.

Warga yang bermukim di sekitar sungai berhulu di Sinabung juga diminta mewaspadai lahar, terutama ketika hujan turun.

Peningkatan aktivitas ini terjadi ketika Kabupaten Karo masih menjalani masa transisi darurat menuju pemulihan akibat erupsi sebelumnya. Status tersebut berlaku selama 90 hari, sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi terus melakukan pemantauan visual dan instrumental. Evaluasi status dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan