Ada Candi Gedong Songo, ESDM Esktra Hati-hati Eksplorasi Panas Bumi Gunung Ungaran

Eksplorasi Gunung Ungaran
Kementerian ESDM sedang mengkaji eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran, Kendal, Jawa Tengah. --Dok ESDM

Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran tidak bisa dilakukan sembarangan. Kementerian ESDM harus memastikan rencana pengembangan energi tidak mengganggu Candi Gedong Songo, sekaligus memenuhi kajian teknis, lingkungan, keselamatan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.

“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat,” ujar Dwi Anggia di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya sebelum proyek masuk ke tahap pembangunan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt (MW) dengan target operasi pada 2031.

Namun, sebelum pembangunan dilakukan, pengembang harus memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir panas bumi melalui serangkaian penelitian dan pengeboran eksplorasi.

Pengeboran Berdasarkan Kajian Bawah Permukaan

Dwi menjelaskan, penentuan titik pengeboran dilakukan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika. Kajian tersebut digunakan untuk memahami kondisi bawah permukaan sekaligus menentukan target reservoir.

Lokasi titik pengeboran di permukaan juga tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.

“Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,” jelasnya.

Dengan teknologi tersebut, arah pengeboran dapat disesuaikan untuk mencapai target reservoir berdasarkan hasil penelitian bawah permukaan.

Candi Gedong Songo Jadi Pertimbangan

Pemerintah juga menempatkan perlindungan kawasan cagar budaya sebagai salah satu aspek penting dalam pengembangan panas bumi Gunung Ungaran.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Candi Gedong Songo. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.

Karena itu, setiap rencana kegiatan panas bumi harus memperhatikan batas dan ketentuan zonasi yang berlaku.

“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” kata Dwi.

Lahan PLTP Kurang dari 1 Persen

ESDM juga menjelaskan luasan lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan PLTP Gunung Ungaran.

Dari total 100 persen wilayah kerja panas bumi, lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW disebut hanya di bawah 1 persen.

Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan juga relatif terbatas. Luasan dan lokasi kegiatan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Aspek kebutuhan air dan potensi dampak lingkungan juga akan dikaji sebelum kegiatan memasuki tahapan berikutnya.

Pemerintah memastikan kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.

Pemetaan Sosial Dilakukan

Selain aspek teknis dan lingkungan, pemerintah melakukan pemetaan sosial untuk mendapatkan gambaran kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.

Pemetaan tersebut mencakup kondisi sosial, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang. Pendekatan ini ditujukan agar pengembangan panas bumi dapat mempertimbangkan kondisi kawasan secara menyeluruh serta melibatkan masyarakat sejak tahap awal.

“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” tegas Dwi.

Proses Pengembangan Berlangsung Panjang

WKP Gunung Ungaran telah ditetapkan sejak 2007. Sejak saat itu, pengembangannya melalui berbagai tahapan, mulai dari penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan dan pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.

Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan kelayakan pengembangan PLTP.

Jika hasil eksplorasi menunjukkan potensi reservoir yang memenuhi aspek teknis dan ekonomi serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahapan pengembangan berikutnya.

Belajar dari Pengembangan Panas Bumi Dieng

Pemerintah juga menjadikan pengalaman pengembangan panas bumi di sejumlah wilayah Indonesia sebagai pembelajaran, salah satunya kawasan Dieng.

Pengembangan panas bumi di Dieng berlangsung di kawasan yang memiliki nilai geologi, keanekaragaman hayati, budaya, pariwisata, serta aktivitas pertanian.

Keberadaan fasilitas panas bumi di kawasan tersebut dapat berjalan berdampingan dengan berbagai aktivitas masyarakat dan pariwisata, termasuk kegiatan budaya yang melibatkan masyarakat di sekitar kawasan panas bumi.

Dalam konteks Gunung Ungaran, pendekatan tersebut dapat menjadi landasan untuk membangun sinergi antara pengembangan energi dengan wisata alam dan geologi, pelestarian budaya, pertanian, lingkungan, serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.

Dengan demikian, eksplorasi Gunung Ungaran tidak serta-merta berarti proyek langsung masuk tahap pembangunan. Hasil kajian teknis, ekonomi, lingkungan, sosial, keselamatan, tata ruang, dan pelestarian budaya akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan proyek panas bumi tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan