Presiden ke-7 RI dan Menteri Agraria disebut dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Pakar hukum menilai pengadilan wajib memanggil pihak terkait untuk membuktikan kebenaran fakta persidangan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai setiap pihak yang disebut dalam sidang dugaan korupsi wajib dihadirkan ke pengadilan. Hal ini merespons munculnya nama Joko Widodo dan Nusron Wahid di perkara kuota haji 2023–2024.
“Semua pihak yang dikaitkan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan wajib dipanggil untuk memperjelas fakta,” kata Abdul kepada wartawan, pada Senin (14/9/2026).
Menurut Abdul, pemanggilan tersebut bertujuan menguji kebenaran materiil suatu perkara. Penjelasan langsung di persidangan akan memberi majelis hakim gambaran utuh mengenai konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Ia juga menegaskan pengadilan memiliki kewenangan penuh jika pihak yang dipanggil secara patut memilih mangkir. “Jika dipanggil tidak mau datang, pengadilan bisa memerintahkan panggil paksa,” ujarnya.
Tambahan Kuota Haji Soal Joko Widodo
Ihwal nama Joko Widodo, desakan pemanggilan dilayangkan oleh Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Permintaan ini menyusul kesaksian Dito Ariotedjo pada Kamis, 10 September 2026.
Wa Ode menilai mantan presiden itu perlu bersaksi karena diduga mengetahui persis proses tambahan kuota haji. Ia menyinggung pertemuan antara Jokowi dan Raja Arab Saudi terkait perolehan kuota tambahan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim belum memutuskan kelanjutan permohonan pemanggilan tersebut. Pengadilan masih mempertimbangkan urgensi kehadiran mantan kepala negara itu sebagai saksi di meja hijau.
Aliran Uang Versi Gus Alex
Selain itu, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid terseret dalam sesi keterangan berbeda. Gus Alex mengaku menyerahkan uang USD400 ribu atau sekitar Rp6,4 miliar melalui perantara bernama Erik.
Terdakwa mengklaim penyerahan uang itu untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai kolega Nusron. Namun, belum ada bukti bahwa Nusron meminta, mengetahui, ataupun menerima aliran dana tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan setiap kesaksian akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. Fakta persidangan dipandang krusial untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.
Abdul memandang pengujian silang terhadap nama-nama yang muncul merupakan keharusan dalam proses hukum. “Diperlukan agar keterangan saksi maupun terdakwa tidak berhenti sebagai klaim sepihak,” kata Abdul Fickar Hadjar. ***





