KPK Bongkar Setoran Ratusan Juta per Kuota Haji, Tapi Belum Tetapkan Tersangka

KPK mengklaim menemukan aliran setoran dari travel haji untuk oknum Kemenag. - Ilustrasi Istimewa
Oknum pejabat Kemenag diduga menerima fee 2.600–7.000 dolar AS per kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut temuan Komisi, ada setoran yang diberikan sejumlah perusahaan travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Besarnya mencapai USD2.600–7.000 per kuota. Dengan kurs Rp16.180,68, nilainya setara Rp42 juta hingga Rp113 juta.

Bacaan Lainnya

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan para agen travel kepada oknum Kemenag agar mendapat bagian dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Dari jumlah itu, disepakati pembagian 50 persen untuk kuota reguler (10.000) dan 50 persen untuk kuota haji khusus (10.000).

Kuota khusus ini kemudian diserahkan Kemenag kepada asosiasi travel, untuk dibagi lagi kepada anggota mereka.

“Asosiasi inilah yang pertama kali berkomunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan pembagian 50:50, lalu dibagikan melalui asosiasi ke seluruh travel,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025.

Sebagai komitmen fee, para agen menyetor uang kepada asosiasi, yang kemudian diserahkan kepada oknum pejabat Kemenag. Nilainya bervariasi, tergantung jumlah kuota yang diterima masing-masing travel.

KPK memperkirakan potensi setoran mencapai angka fantastis. “Ada hitung-hitungan kasar. Misalnya, 10.000 dikalikan sekian, nilainya bisa sampai triliunan. Hitungannya ada yang 2.600 sampai 7.000 dolar per kuota, tergantung penjualannya dan travelnya,” ujar Asep.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan umum sejak Jumat (8/8) meski belum ada tersangka. Potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.***

Pos terkait