KPK kembali membidik bos Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk menelusuri peran pihak swasta dalam perubahan pembagian kuota haji tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami peran pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pada Kamis, 9 April 2026, KPK memanggil sembilan saksi dari biro penyelenggara haji di Jawa Timur dan Jakarta. Empat diperiksa di kantor BPKP Jawa Timur, sedangkan lima lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Selain itu, beberapa waktu lalu Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan memanggil pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bersama pihak Maktour dan Forum SATHU.
“Ya, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik di 2023 maupun 2024,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2026 lalu.
Forum SATHU Disorot
Budi menegaskan, KPK ingin mendalami dampak pembagian kuota haji tambahan kepada asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus. Penyidik juga menelusuri biro mana saja yang diduga diuntungkan dari diskresi pembagian kuota oleh Kementerian Agama.
Perkara ini berawal dari penyidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, Gus Alex pada 17 Maret 2026. Setelah sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK juga mengumumkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.***





