Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Bantah Terima Perintah dari Yaqut

Mantan stafsus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026). - Samudrafakta/Anwar Haris
Gus Alex membantah adanya perintah dan aliran dana ke Yaqut Cholil Qoumas saat resmi ditahan KPK.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memberikan pernyataan pembelaan terhadap mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, sesaat setelah dirinya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3/2026).

Meskipun kini menyandang status tersangka dalam pusaran korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar, Gus Alex menegaskan tidak ada keterlibatan Yaqut dalam instruksi pengumpulan uang.

“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada (aliran uang ke Yaqut),” tegas Gus Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK sebelum digiring ke mobil tahanan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan sangkalan ini muncul di tengah konstruksi perkara KPK yang justru memosisikan Gus Alex sebagai “tangan kanan” sentral sekaligus representasi langsung dari sang menteri di lapangan. Meski pasang badan untuk Yaqut, Gus Alex menyatakan akan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Peran “Tangan Kanan” di Skandal Kuota Haji

KPK memiliki pandangan yang berbeda dengan pembelaan Gus Alex. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa posisi strategis Gus Alex sebagai staf khusus membuat para pejabat di Kementerian Agama menganggap setiap instruksinya sebagai perintah mutlak dari menteri.

Penyidik menduga Gus Alex menginisiasi skema pungutan fee dalam dua musim haji:

  • Musim Haji 2023: Dugaan pungutan sebesar USD5.000 per jemaah untuk percepatan keberangkatan tanpa antre.
  • Musim Haji 2024: Dugaan pengumpulan fee USD2.000 per jemaah melalui skema pembagian kuota 50:50 yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Penahanan di Bulan Ramadan

Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. Ia resmi menyusul Yaqut Cholil Qoumas yang telah lebih dulu ditahan pada 12 Maret lalu.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka final Rp622.090.207.166,41. KPK juga mencatat adanya upaya pengembalian uang fee oleh para oknum saat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR mulai terbentuk pada Juli 2024, yang diduga dilakukan untuk menghapus jejak transaksi.

Pos terkait