KPK bongkar akal-akalan stafsus eks Menag, Gus Alex, yang memanipulasi kuota haji demi fee miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupas tuntas kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Sorotan kini mengarah pada manuver Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga bertindak sebagai “sutradara” di balik layar, yang disebut KPK mengakali aturan demi keuntungan pribadi.
Gus Alex sengaja mengarahkan para pejabat Kemenag untuk memanipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Sesuai undang-undang, kuota tersebut seharusnya terbagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, ia dan Yaqut justru mengubah porsinya menjadi 50:50, membuka celah komersialisasi ibadah.
Siasat Jahat Jalur Bebas Antre
Dalam memuluskan aksinya, Gus Alex tidak ragu mengintervensi kebijakan secara langsung. Ia menekan Rizky Fisa Abadi (RFA), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag.
Tujuannya adalah melonggarkan aturan T0, yakni istilah untuk pendaftar baru yang mendapat keistimewaan langsung terbang ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya tekanan langsung dari staf khusus tersebut untuk membelokkan aturan.
”Atas arahan IAA, RFA menyusun Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” tegas Asep dalam keterangannya.
Patok Tarif Dolar untuk Kuota Tambahan
Selain merusak regulasi, Gus Alex juga mengatur alur pengumpulan uang pelicin. Ia memerintahkan jajaran Kemenag untuk menagih “jatah” dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menerima porsi kuota lebih besar.
Sepanjang Mei hingga Juni 2023, RFA mengumpulkan 54 PIHK untuk membagikan 640 kuota jemaah tambahan. Asosiasi yang bersedia membayar akan langsung mendapat keistimewaan jalur bebas antre. Sebagai gantinya, RFA memungut biaya sebesar USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah atas perintah Gus Alex.





