KPK Bongkar Taktik Gus Alex Patok Fee Miliaran Rupiah

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. -Dok. BPKH RI
KPK bongkar akal-akalan stafsus eks Menag, Gus Alex, yang memanipulasi kuota haji demi fee miliaran rupiah.

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupas tuntas kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Sorotan kini mengarah pada manuver Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga bertindak sebagai “sutradara” di balik layar, yang disebut KPK mengakali aturan demi keuntungan pribadi.

​Gus Alex sengaja mengarahkan para pejabat Kemenag untuk memanipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Sesuai undang-undang, kuota tersebut seharusnya terbagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Bacaan Lainnya

Namun, ia dan Yaqut justru mengubah porsinya menjadi 50:50, membuka celah komersialisasi ibadah.

​Siasat Jahat Jalur Bebas Antre

​Dalam memuluskan aksinya, Gus Alex tidak ragu mengintervensi kebijakan secara langsung. Ia menekan Rizky Fisa Abadi (RFA), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag.

Tujuannya adalah melonggarkan aturan T0, yakni istilah untuk pendaftar baru yang mendapat keistimewaan langsung terbang ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.

​Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya tekanan langsung dari staf khusus tersebut untuk membelokkan aturan.
​”Atas arahan IAA, RFA menyusun Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” tegas Asep dalam keterangannya.

​Patok Tarif Dolar untuk Kuota Tambahan

​Selain merusak regulasi, Gus Alex juga mengatur alur pengumpulan uang pelicin. Ia memerintahkan jajaran Kemenag untuk menagih “jatah” dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menerima porsi kuota lebih besar.

​Sepanjang Mei hingga Juni 2023, RFA mengumpulkan 54 PIHK untuk membagikan 640 kuota jemaah tambahan. Asosiasi yang bersedia membayar akan langsung mendapat keistimewaan jalur bebas antre. Sebagai gantinya, RFA memungut biaya sebesar USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah atas perintah Gus Alex.

​Praktik kotor ini berlanjut pada tahun 2024. Gus Alex menunjuk koordinator baru dan menetapkan tarif USD 2.000 (Rp33,8 juta) per jemaah. Ia bahkan menyuruh Kasubdit baru, M Agus Syafi’, untuk memungut commitment fee tambahan sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) yang pada akhirnya sangat membebani para calon jemaah.

​Giliran Gus Alex Masuk Radar Penahanan

​Rangkaian manipulasi culas ini memicu kerugian finansial yang masif. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara menanggung kerugian hingga Rp622 miliar akibat skandal ini.

​KPK sendiri telah resmi menahan eks Menag Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Kamis (12/03/2026), sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Kini, lembaga antirasuah tersebut memberi sinyal kuat akan segera menahan Gus Alex.

​”Kemudian kenapa GA (Gus Alex) tidak ditahan hari ini? Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ungkap Asep. Ia juga menambahkan pesan agar publik bersabar menunggu pendalaman kasus ini, karena masih ada potensi penetapan tersangka baru.

​Terbongkarnya skandal kuota haji ini menjadi bukti nyata bagaimana segelintir pejabat menyalahgunakan wewenang demi mengeruk keuntungan dari ibadah masyarakat. Manuver Gus Alex dan Yaqut tidak hanya meruntuhkan integritas Kemenag, tetapi juga merampas hak serta keadilan bagi jemaah haji reguler yang rela antre puluhan tahun. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar segera memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji secara transparan dan tanpa pandang bulu.***

 

 

 

 

Pos terkait