Praktik kotor ini berlanjut pada tahun 2024. Gus Alex menunjuk koordinator baru dan menetapkan tarif USD 2.000 (Rp33,8 juta) per jemaah. Ia bahkan menyuruh Kasubdit baru, M Agus Syafi’, untuk memungut commitment fee tambahan sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) yang pada akhirnya sangat membebani para calon jemaah.
Giliran Gus Alex Masuk Radar Penahanan
Rangkaian manipulasi culas ini memicu kerugian finansial yang masif. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara menanggung kerugian hingga Rp622 miliar akibat skandal ini.
KPK sendiri telah resmi menahan eks Menag Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Kamis (12/03/2026), sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Kini, lembaga antirasuah tersebut memberi sinyal kuat akan segera menahan Gus Alex.
”Kemudian kenapa GA (Gus Alex) tidak ditahan hari ini? Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ungkap Asep. Ia juga menambahkan pesan agar publik bersabar menunggu pendalaman kasus ini, karena masih ada potensi penetapan tersangka baru.
Terbongkarnya skandal kuota haji ini menjadi bukti nyata bagaimana segelintir pejabat menyalahgunakan wewenang demi mengeruk keuntungan dari ibadah masyarakat. Manuver Gus Alex dan Yaqut tidak hanya meruntuhkan integritas Kemenag, tetapi juga merampas hak serta keadilan bagi jemaah haji reguler yang rela antre puluhan tahun. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar segera memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji secara transparan dan tanpa pandang bulu.***





