Sudah Jadi Tersangka, Gus Alex Diperiksa KPK sebagai Saksi

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. - Istimewa
KPK memeriksa Gus Alex meski statusnya sudah tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi untuk pendalaman materi perkara.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).

Diskresi Kuota Haji Tambahan

KPK menilai Gus Alex mengetahui secara rinci proses pergeseran atau pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Ia diduga terlibat dalam diskresi pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini menjadi salah satu pokok perkara yang tengah disidik KPK.

“Penyidik mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Ishfah Abidal Aziz dalam proses diskresi dan bagaimana pendistribusian kuota haji itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Dugaan Aliran Uang Biro Haji

Selain aspek kebijakan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada pihak di Kementerian Agama. Penyidik menyebut telah mengantongi bukti awal terkait aliran dana tersebut.

“Termasuk juga terkait dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Bantahan di Hadapan DPR

Nama Gus Alex sebelumnya mencuat dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR pada Selasa (10/9/2024). Saat itu, anggota pansus Marwan Ja’far menanyakan apakah Gus Alex mengetahui dugaan pelanggaran undang-undang oleh Menteri Agama terkait pembagian kuota.

“Saya tidak paham, Pak. Dan saya dalam proses itu sama sekali tidak punya kewenangan,” ujar Gus Alex, sebagaimana disiarkan TVR Parlemen.

Riwayat Pemeriksaan dan Upaya Paksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Gus Alex telah dua kali diperiksa KPK pada Agustus dan September 2025. Penyidik juga menggeledah rumahnya di Depok dan menyita sejumlah aset, termasuk satu unit kendaraan roda empat dan properti.

KPK turut memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur biro perjalanan haji, asosiasi travel, serta pejabat di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *