KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan itu dilakukan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama. Pernyataan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi.
Proses Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penanganan perkara berjalan hati-hati. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh saat sesi capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Jakarta, Senin (22/12/2026).
Fitroh menyebut KPK akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.
Audit Kerugian Negara dan Pemeriksaan Saksi
KPK saat ini berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara. Sejumlah saksi telah diperiksa dari unsur Kementerian Agama, biro perjalanan, dan asosiasi.
Saksi yang diperiksa antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Wakil Sekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan
Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset yang diduga terkait perkara.





