Pendakwah Khalid Basalamah meminta jadwal ulang sebagai saksi sidang korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengaku sebagai korban dan telah mengembalikan uang Rp8,4 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan absennya pendakwah sekaligus Ketua Majelis Utama Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, di persidangan. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud,” kata Budi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Khalid meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi meyakini pemilik biro perjalanan Uhud Tour itu akan kooperatif memenuhi panggilan selanjutnya. Sebelumnya, jaksa telah memeriksa enam pimpinan biro perjalanan haji dalam persidangan pada hari yang sama.
Khalid Bolak-balik Diperiksa KPK dan Kembalikan Rp8,4 Miliar
Sosok pendakwah ini telah bolak-balik diperiksa KPK terkait pusaran kasus korupsi kuota haji. Ihwal keterlibatannya, Khalid mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp8,4 miliar kepada penyidik antirasuah. Ia berkeras posisinya hanya menjadi korban.
“KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ungkap Khalid usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 23 April 2026 lalu.
Khalid menyebutkan, dana itu awalnya dikembalikan secara tiba-tiba oleh PT Muhibbah Mulia Wisata. Saat diperiksa, penyidik meminta Khalid menyerahkan uang dari jalur visa tersebut kepada negara karena diduga sebagai pelicin percepatan keberangkatan.
Uang haram itu sedianya disetorkan agar jemaah Khalid mendapat kuota khusus tambahan pada 2024. Namun, uang dikembalikan oleh oknum Kementerian Agama akibat ketakutan terhadap pembentukan Panitia Khusus Haji DPR.
Peran Forum SATHU
Selain menelusuri aliran uang, penyidik mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Pembahasan dengan Khalid berfokus pada lobi distribusi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024.
Budi menegaskan pemeriksaan terhadap Khalid bukan akhir dari pengusutan keterlibatan Forum SATHU. KPK akan terus mengejar peran penyelenggara ibadah haji khusus lainnya yang disinyalir ikut bermain.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian uang,” kata Budi.
Kronologi Penahanan Tersangka
Kasus ini bermula saat lembaga antirasuah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 mencatat kerugian negara akibat pengaturan kuota mencapai Rp622 miliar.
Penyidik lantas menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Pada 30 Maret 2026, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba turut menyusul menjadi tersangka baru.
Di sisi lain, Khalid membantah adanya interaksi dengan para tersangka dalam polemik kuota haji tersebut. Nama Khalid hanya tercantum sebagai jemaah PT Muhibbah yang ditawari kuota khusus.
“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” tuturnya.***





