KPK Periksa Gus Aiz, Jejak Kuota Haji di PBNU Kian Melebar

Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman, atau dikenal sebagai Gus Aiz. - Samudrafakta
Pemeriksaan saksi kasus kuota haji kembali menyentuh lingkar elite Nahdlatul Ulama, menandai bab baru dalam pengusutan yang belum menunjukkan tanda mereda.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 13 Januari 2026, memanggil Aizzudin Abdurrahman, atau dikenal sebagai Gus Aiz, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan itu diarahkan untuk mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi, tanpa merinci nilai maupun bentuk transaksi yang dicurigai. Fokus penyidik, kata dia, adalah menelusuri maksud, tujuan, serta mekanisme aliran dana tersebut.

KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan pada ranah personal. Ketika ditanya apakah aliran dana itu mengarah ke PBNU sebagai organisasi, Budi menekankan bahwa pendalaman masih difokuskan pada individu yang diperiksa.

Bacaan Lainnya

Gus Aiz sendiri memilih irit bicara. Kepada wartawan, ia enggan mengulas materi pemeriksaan. Ia juga membantah adanya aliran dana korupsi kuota haji ke PBNU. “Sejauh ini nggak ada,” ujarnya singkat. Namun, saat ditanya mengenai dugaan aliran dana ke dirinya, Gus Aiz tidak membenarkan maupun membantah, hanya melemparkan kembali pertanyaan itu kepada pihak berwenang. Ia pun menepis tudingan mengetahui pembagian kuota haji untuk biro perjalanan.

Nada reflektif muncul di akhir pernyataannya. Gus Aiz berharap polemik yang menyeret PBNU belakangan ini dijadikan ruang muhasabah. “Ada kepentingan yang lebih besar: umat, organisasi, bangsa, dan negara,” katanya.

Lingkar Saksi yang Terus Meluas

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Muzakki Cholis, Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta. Pemeriksaan diarahkan untuk menggali pengetahuan saksi terkait inisiatif pembagian kuota haji khusus, khususnya keterkaitan dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut KPK, pendalaman ini penting untuk menjawab pertanyaan kunci: apakah diskresi pembagian kuota—yang berujung pada komposisi 50:50—murni keputusan Kementerian Agama, atau lahir dari dorongan pihak lain di luar kementerian. Hingga kini, penyidik belum memastikan apakah saksi memiliki keterkaitan bisnis dengan biro perjalanan haji atau umrah. Namun, penyidik menilai yang bersangkutan mengetahui proses diskresi tersebut.

Dengan pemeriksaan Gus Aiz dan Muzakki Cholis, total enam orang dari unsur pimpinan, badan otonom, dan lembaga di lingkungan PBNU telah dimintai keterangan. Dua di antaranya telah berstatus tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Empat lainnya masih berstatus saksi.

Pos terkait