Follow the Money
Sejak September 2025, KPK secara terbuka menyatakan menelusuri kemungkinan aliran dana kasus kuota haji ke organisasi keagamaan, termasuk PBNU. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut strategi follow the money dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Asep, penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan. Penyelenggaraan ibadah haji, kata dia, memang melibatkan banyak simpul—kementerian, biro perjalanan, hingga ormas—sehingga aliran dana harus dipetakan secara menyeluruh.
Siapa Menyusul?
Pertanyaan publik kini bergeser dari apa yang terjadi menjadi siapa berikutnya. Namun KPK sejauh ini memilih menahan diri dari spekulasi. Penyidik menegaskan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan tekanan opini.
Dalam perkara yang menyentuh wilayah sensitif—agama, organisasi besar, dan uang publik—langkah KPK cenderung bergerak bertahap. Jika pola pemeriksaan sebelumnya menjadi petunjuk, pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses diskresi, alur keputusan, atau arus dana berpotensi kembali dipanggil.
Bukan untuk menjawab rasa ingin tahu publik semata, melainkan untuk memastikan satu hal: apakah kebijakan kuota haji dijalankan demi pelayanan ibadah, atau terseret ke wilayah transaksi kekuasaan.***





