Jaksa mendakwa Gus Alex menerima imbalan percepatan haji senilai USD5,23 juta dan Rp330 juta dari sejumlah pihak selama 2023–2024.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa diperkaya Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jaksa Fahmi Idris menyebut uang yang diduga diterima Gus Alex berasal dari imbalan percepatan penyelenggaraan ibadah haji.
Dakwaan memerinci penerimaan sebesar USD5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per USD, ditambah Rp330 juta.
Pada penyelenggaraan haji 2023, Gus Alex didakwa menerima USD75 ribu dari Nur Faidzin, staf operasional PT Pesona Mozaik.
Jaksa kemudian mendakwa Gus Alex menerima sekitar USD5,16 juta dan Rp330 juta dari sejumlah pihak pada penyelenggaraan haji 2024.
Jaksa Memerinci Sumber Uang
Asrul Aziz Taba disebut menyerahkan USD436 ribu dan Rp230 juta. Ismail Adham didakwa menyerahkan USD30 ribu, sedangkan Umar Bakadam disebut menyerahkan Rp100 juta.
Jaksa juga menyebut Budi Darmawan menyerahkan USD2,39 juta dan Ridwan Kurniawan menyerahkan USD2,3 juta.
Dakwaan mengaitkan penerimaan tersebut dengan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Jaksa menduga pengelola memasukkan jemaah tanpa masa tunggu ataupun jemaah yang tidak memenuhi urutan keberangkatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan mekanisme tersebut dalam konferensi pers pada 12 Maret 2026.
“RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX,” kata Asep.
Menurut Asep, petugas kemudian mengumpulkan imbalan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang memperoleh kuota tambahan untuk jemaah kategori tersebut.
Kerugian Negara Mencapai Rp622,09 Miliar
Jaksa menghitung rangkaian perbuatan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara Rp622,09 miliar.





