Nilai tersebut berbeda dari Rp93,42 miliar yang didakwakan memperkaya Gus Alex.
Kerugian negara itu mencakup Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah yang dinilai tidak berhak diberangkatkan.
Jaksa juga menghitung Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus serta Rp143,92 miliar dari biaya percepatan pengisian kuota tambahan pada 2023–2024.
Selain Gus Alex, dakwaan menyebut Yaqut diperkaya USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Sebanyak 313 PIHK juga disebut memperoleh Rp478,17 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba mengatur pembagian 20 ribu kuota tambahan haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Yaqut membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukumnya juga mengajukan keberatan terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam dakwaan.
Persidangan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa baru akan membacakan tuntutan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
Seluruh nilai penerimaan, pihak yang diperkaya, dan kerugian negara tersebut masih berstatus dakwaan penuntut umum serta harus dibuktikan melalui persidangan.***





