Tim kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan perubahan drastis nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji jelang sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdul Kadir, menyoroti perubahan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. Sidang dakwaan perkara ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Selasa (11/8/2026).
”Setelah pemeriksaan, kami meminta klarifikasi kepada BPK, ternyata kerugian negara berubah menjadi USD271.000,” kata Dodi di Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026. Angka ini turun drastis dari perhitungan awal yang sempat mencapai Rp622 miliar.
Dodi menyebut tak ada bukti materiil penerimaan dana sebesar USD271.000 tersebut dalam draf surat dakwaan. Ia menduga angka itu hanya asumsi tanpa alat bukti kuat, sehingga rentan memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Rincian Komponen Dakwaan
Selain itu, kuasa hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mempertanyakan tiga komponen dasar perhitungan kerugian negara oleh jaksa. Komponen pertama adalah dugaan imbalan percepatan, yang diklaim tidak memuat bukti keterlibatan Yaqut.
Komponen kedua menyangkut dugaan penjualan kuota petugas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mellisa menilai regulasi kuota petugas tersebut merupakan kewenangan murni direktur jenderal, bukan menjadi ranah kebijakan menteri.
”Untuk kerugian keuangan negara, kami sudah sampaikan kepada BPK. Mereka menjawab tidak menghitung kerugian negara, melainkan dampak sosial,” ujar Mellisa saat menanggapi komponen ketiga yang menyoal keuntungan pihak PIHK.
Potensi Kriminalisasi Kebijakan
Ihwal status hukum ini, Dodi menilai penegak hukum telah memidanakan sebuah kebijakan administratif. Ia menyebut kuota tambahan murni berasal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini telah berujung pada penetapan empat orang tersangka. Selain Yaqut, penyidik turut menahan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.





