Kejaksaan Agung belum membuka penyidikan baru, tetapi akan menelaah putusan hakim yang merekomendasikan penelusuran harta tidak seimbang senilai Rp4,87 triliun lewat pasal pencucian uang.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang merekomendasikan penelusuran harta tidak seimbang senilai Rp4,87 triliun dalam perkara Nadiem Anwar Makarim melalui instrumen tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penuntut umum dan penyidik belum mengambil langkah penyidikan baru. Mereka masih menelaah putusan lengkap serta pertimbangan majelis hakim.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim,” kata Anang kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Rekomendasi itu muncul dalam putusan perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
Hakim menolak permohonan jaksa untuk membebankan uang pengganti tambahan senilai Rp4,87 triliun. Nilai tersebut sebelumnya dikaitkan dengan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022.
Hakim Rekomendasikan Jalur TPPU
Majelis menilai penolakan permohonan uang pengganti Rp4,87 triliun tidak berarti pengadilan mengabaikan dugaan adanya harta yang tidak seimbang. Namun, majelis memandang mekanisme yang ditempuh penuntut umum tidak tepat untuk dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi yang sedang diadili.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Karena itu, majelis merekomendasikan agar Kejagung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan terbukti dalam putusan Nadiem.
Rekomendasi hakim itu belum otomatis menjadi penetapan perkara baru. Kejagung perlu lebih dulu mempelajari putusan dan menilai dasar pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya langkah penyidikan lanjutan.
Vonis Korupsi Chromebook
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, denda itu dapat diganti dengan pidana penjara 190 hari. Majelis juga menjatuhkan uang pengganti Rp809,597 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Nadiem. Bila harta tidak mencukupi, pidana tambahan itu diganti dengan penjara lima tahun.
Majelis hakim menyatakan rekomendasi TPPU diperlukan agar penelusuran dugaan harta tidak seimbang dilakukan melalui konstruksi perkara tersendiri, bukan sebagai bagian dari pembebanan uang pengganti dalam perkara korupsi Chromebook.***





