Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima suap dan menyoroti hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dalam dakwaan jaksa terkait skandal kuota haji.
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempertanyakan hilangnya rincian peran pemilik PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, dalam surat dakwaan. Ia menilai ada pihak yang sengaja ditutupi dalam perkara korupsi kuota haji ini.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026. Berkas perkara ini diketahui memuat keterangan dari 432 saksi dan sembilan ahli.
”Kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya,” kata Mellisa usai persidangan.
Senada dengan Mellisa, kuasa hukum Yaqut lainnya, Dodi Abdul Kadir, juga menyoroti hilangnya nama Fuad. Ia menyebut nama figur tersebut sejatinya beberapa kali muncul dalam rangkaian perkara sejak 2020.
”Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung,” ujar Dodi. Timnya memastikan akan mengajukan perlawanan hukum atas konstruksi dakwaan jaksa.
Lobi Kuota Haji Versi Jaksa
Ihwal lobi tersebut, jaksa menyebut Fuad berupaya mendapatkan tambahan kuota haji sejak 2022. Upaya ini kembali berlanjut ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji kepada Indonesia pada 2023.
Fuad diduga mendesak agar sisa tambahan kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. Surat permintaan untuk memaksimalkan kuota itu bahkan dikirimkan kepada Yaqut dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
Yaqut kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Aturan hukum itu membagi tambahan kuota menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah haji khusus.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikannya menemukan adanya dugaan keuntungan ilegal. Maktour disebut meraup pundi-pundi hingga Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Bantahan Yaqut dan Permohonan Tahanan Rumah
Sebelumnya, Yaqut secara tegas membantah dakwaan jaksa soal penerimaan uang sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Ia mengklaim tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses tersebut.





