”Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Yaqut. Ia turut mempertanyakan di mana letak kerugian negaranya.
Di penghujung persidangan, tim hukum Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan Yaqut yang masih memerlukan perawatan khusus pascaoperasi.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, menyatakan akan menelaah permohonan beserta rekam medis tersebut sebelum mengambil keputusan.
”Kami akan mempelajari terlebih dahulu segala sesuatunya, nanti kemudian akan kami sampaikan sikap kami di dalam persidangan selanjutnya,” ujar hakim Ni Kadek.***





