Usai Yaqut, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Gus Alex dan Pemilik Maktour

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. -- Tangkapan Layar Istimewa
Di tengah penantian publik atas penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeser fokus penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan ke satu langkah konkret: pemanggilan ulang dua figur kunci di sekitar kebijakan, Gus Alex dan Fuad Hasan Masyur.

Langkah itu menyusul pemeriksaan maraton pada Selasa, 16 Desember 2025, yang mempertemukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di ruang penyidikan, benang merah perkara dipertegas—kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun dan dugaan praktik jual kuota haji yang menyeret jejaring pelaku lebih luas dari yang dibayangkan semula.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan ulang segera dilakukan untuk melengkapi informasi yang telah dihimpun penyidik. Gus Alex—nama lengkapnya Ishfah Abidal Aziz—merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut, sementara Fuad Hasan Masyur dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.

“Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Budi, Rabu, 17 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan ini bukan yang pertama. KPK telah memeriksa Gus Alex dua kali, sedangkan Fuad Hasan Masyur akan menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Namun, pemanggilan ulang kali ini menandai fase lanjutan penyidikan—saat penyidik mulai menyusun konstruksi perkara secara lebih presisi, termasuk peran masing-masing pihak.

Lingkaran Kebijakan dan Pencegahan

Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur. Pencegahan itu menjadi sinyal awal bahwa penyidikan mengarah pada aktor-aktor yang berada dekat dengan proses pengambilan keputusan kuota haji tambahan.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, hasil koordinasi dengan BPK. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan pintu masuk untuk menelusuri bagaimana kuota tambahan dikelola—dan diselewengkan—dalam praktik.

Pada 18 September 2025, skala perkara kian melebar. KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus ini. Dugaan itu memperlihatkan bahwa persoalan kuota bukan anomali tunggal, melainkan gejala dari tata kelola yang rapuh dan rentan disalahgunakan.

Kuota Tambahan dan Persoalan Hukum

Sorotan juga datang dari DPR. Panitia Khusus Angket Haji menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2024. Kementerian Agama kala itu membagi kuota secara seimbang: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. Di celah kebijakan inilah, KPK menengarai praktik jual-beli kuota terjadi—merugikan negara sekaligus memperpanjang antrean jemaah reguler.

Menunggu Nama, Membaca Arah

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka. Namun pemanggilan ulang Gus Alex dan Fuad Hasan Masyur memberi petunjuk arah penyidikan: penyidik tengah memperdalam peran aktor-aktor nonformal yang berada di antara kebijakan dan pelaksanaan.

“Sosoknya siapa? Ya nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK,” kata Budi, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan disampaikan terbuka setelah konstruksi perkara dinilai lengkap.

Bagi publik, pemanggilan ulang ini lebih dari sekadar agenda pemeriksaan. Ia menjadi penanda bahwa kasus kuota haji tambahan bergerak dari isu kebijakan ke ranah pertanggungjawaban personal. Di ujung proses, bukan hanya nama yang ditunggu, tetapi juga kepastian bahwa pengelolaan ibadah paling sakral itu tidak lagi dibiarkan rapuh oleh celah-celah kekuasaan.***

Pos terkait