Pada 18 September 2025, skala perkara kian melebar. KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus ini. Dugaan itu memperlihatkan bahwa persoalan kuota bukan anomali tunggal, melainkan gejala dari tata kelola yang rapuh dan rentan disalahgunakan.
Kuota Tambahan dan Persoalan Hukum
Sorotan juga datang dari DPR. Panitia Khusus Angket Haji menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2024. Kementerian Agama kala itu membagi kuota secara seimbang: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. Di celah kebijakan inilah, KPK menengarai praktik jual-beli kuota terjadi—merugikan negara sekaligus memperpanjang antrean jemaah reguler.
Menunggu Nama, Membaca Arah
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka. Namun pemanggilan ulang Gus Alex dan Fuad Hasan Masyur memberi petunjuk arah penyidikan: penyidik tengah memperdalam peran aktor-aktor nonformal yang berada di antara kebijakan dan pelaksanaan.
“Sosoknya siapa? Ya nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK,” kata Budi, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan disampaikan terbuka setelah konstruksi perkara dinilai lengkap.
Bagi publik, pemanggilan ulang ini lebih dari sekadar agenda pemeriksaan. Ia menjadi penanda bahwa kasus kuota haji tambahan bergerak dari isu kebijakan ke ranah pertanggungjawaban personal. Di ujung proses, bukan hanya nama yang ditunggu, tetapi juga kepastian bahwa pengelolaan ibadah paling sakral itu tidak lagi dibiarkan rapuh oleh celah-celah kekuasaan.***





