Setelah puluhan tahun bergantung pada sewa dan kompromi jarak, Indonesia mulai menancapkan kehadiran permanen di Tanah Suci melalui pembangunan kampung khusus jamaah haji di Makkah.
Pemerintah Indonesia memastikan akan membangun dua kawasan kompleks pemondokan atau Kampung Haji Indonesia di Makkah. Proyek ini digadang sebagai tonggak baru dalam pengelolaan haji nasional—bukan sekadar soal akomodasi, tetapi juga simbol kedaulatan layanan bagi jutaan jamaah Indonesia.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa satu Kampung Haji yang berlokasi di Kota Thakher ditargetkan sudah dapat digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kawasan terpadu tersebut terletak sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, jarak yang relatif dekat dalam konteks kepadatan Makkah saat musim puncak.
Kampung Haji Thakher berdiri di atas lahan seluas 4.620 meter persegi dan mencakup kompleks hotel dengan 1.461 kamar. Bangunan itu terdiri atas tiga menara dengan kapasitas total hingga 4.383 jamaah. Seluruh aset tersebut telah dibeli dan dinyatakan siap digunakan.
“Alhamdulillah harapan dari masyarakat muslim Indonesia untuk memiliki tanah dan kampung haji untuk meningkatkan fasilitas kepada para jamaah haji kita sudah mulai terwujud,” kata Rosan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Hak Milik, Bukan Sekadar Sewa
Akuisisi Kampung Haji Thakher dilakukan setelah Danantara menandatangani perjanjian dengan Thakher Development Company untuk pembelian aset perhotelan senilai sekitar USD500 juta. Pengelolaan dan operasional hotel tersebut nantinya akan berada di bawah Holding BUMN Industri Aviasi dan Pariwisata, InJourney.
Rosan menekankan bahwa status kepemilikan menjadi pembeda utama proyek ini dibanding pola lama pemondokan haji Indonesia. “Ini adalah hak milik, jadi tanahnya bukan sewa tapi dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Danantara,” ujarnya.
Model kepemilikan ini dipandang memberi ruang lebih luas bagi pemerintah untuk mengatur standar layanan, efisiensi biaya jangka panjang, serta kepastian fasilitas bagi jamaah di masa mendatang—sesuatu yang selama ini sulit dicapai dengan sistem kontrak jangka pendek di Makkah.





