Perubahan model bisnis platform Masar Nusuk milik Arab Saudi dari antarkorporasi menjadi langsung ke konsumen membuat status penyelenggara haji khusus Indonesia anjlok.
Kebijakan baru Arab Saudi terkait transformasi ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah melalui platform Masar Nusuk menuai sorotan. Perubahan ini menggeser posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekadar menjadi konsumen.
Pengamat Penyelenggaraan Umrah Ilyas Shofwan menegaskan skema baru ini membatasi ruang gerak pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan ini dinilai merugikan karena PIHK tidak bisa lagi menyusun paket layanan haji yang fleksibel.
“Dengan sistem ini, kita hanya bisa memilih paket yang sudah mereka sediakan. Tentu imbasnya selain harga lebih mahal, lokasi juga turut terdampak,” kata Ilyas di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) langsung menyampaikan sikap resmi kepada otoritas Arab Saudi. Transformasi ini dianggap merombak struktur bisnis dan mengancam posisi tawar Indonesia.
Pergeseran Status Penyelenggara
Selama puluhan tahun, hubungan bisnis haji berjalan melalui skema antarkorporasi. PIHK bernaung di bawah koordinasi Misi Haji Indonesia dan bertransaksi langsung dengan perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi.
Kehadiran Masar Nusuk mengubah keadaan. Otoritas Arab Saudi mengambil kendali penuh dan memunculkan entitas baru penyedia layanan untuk menyusun paket. PIHK kehilangan hak negosiasi atas paket tersebut.
“Tahun ini adalah pertama kalinya PIHK Indonesia terpaksa masuk ke skema baru. Pada implementasinya, semua pihak tampak gagap, sehingga jemaah haji khusus terpaksa menjadi objek penderitanya,” tulis pernyataan resmi HIMPUH.
Empat Dampak Krusial
HIMPUH mencatat empat dampak signifikan. Pertama, ruang negosiasi bilateral menyempit akibat penerapan titik kontak tunggal. Kedua, Indonesia menjadi terlalu bergantung pada otoritas sistem Arab Saudi.
Ketiga, status PIHK mengalami degradasi dari mitra bisnis menjadi sekadar pembeli. Terakhir, otoritas Arab Saudi kini merangkap peran ganda sebagai regulator sekaligus pengelola platform transaksi haji.
Menyikapi kerugian tersebut, HIMPUH mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas. Mereka mengusulkan pembentukan mekanisme tata kelola bersama agar keputusan strategis tidak didominasi satu pihak.***





