Berkas kasus kuota haji era Yaqut belum masuk tahap lengkap. KPK masih merangkai bukti dari saksi kunci, termasuk Hilman Latief.
KPK belum melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penuntutan. Penyidik masih memeriksa banyak saksi untuk menutup celah pembuktian sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidikan kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu masih berjalan. Ia menyebut penyidik masih memiliki waktu penahanan dan terus menguatkan alat bukti.
“Ya, proses penyidikan masih berjalan,” kata Setyo di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Mei 2026, dikutip dari Detik.
Setyo menegaskan, penyidik tidak ingin berkas perkara masih menyisakan lubang ketika masuk persidangan. Menurut dia, banyaknya saksi membuat KPK harus bekerja lebih teliti agar berkas bisa dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua,” ujar Setyo.
Hilman Diperiksa Lagi
Salah satu saksi penting yang kembali diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Pemeriksaan Hilman berfokus pada dugaan lobi pengusaha travel terkait kuota haji tambahan.
Penyidik mendalami pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada upaya mendorong pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji. Mengacu ketentuan haji, kuota khusus seharusnya mendapat porsi delapan persen, sedangkan kuota reguler 92 persen. Namun, KPK menduga pembagiannya berubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Perubahan komposisi itu diduga membuka ruang keuntungan bagi sejumlah penyelenggara haji khusus. ANTARA melaporkan KPK menyebut Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba aktif meminta tambahan kuota haji khusus bersama pihak lain.
Kerugian Rp622 Miliar
KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp622.090.207.166. Angka itu disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026, dikutip dari ANTARA.





