Saat ini, perkara tersebut telah menjerat empat tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
KPK juga membuka ruang pengembangan perkara bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Namun, hingga kini Hilman Latief masih berada dalam posisi saksi untuk memperkuat konstruksi hukum para tersangka.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK. Bukan hanya soal cepat atau lambat berkas dinyatakan lengkap, tetapi sejauh mana penyidik mampu membongkar jejaring pejabat dan pengusaha yang diduga bermain dalam kuota ibadah umat.***





