KPK Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Lelang dan Bimtek

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. - Instagram @official.kpk
Di saat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi terus diuji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menghadapi ancaman dari arah yang tak kasatmata: penipuan yang mencatut nama dan wibawa lembaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku sebagai pimpinan maupun pegawai KPK untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat. Modusnya beragam, namun satu benang merah terlihat jelas: memanfaatkan otoritas simbolik KPK untuk membangun kepercayaan palsu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, salah satu pola yang teridentifikasi adalah penggunaan foto pimpinan KPK sebagai foto profil pada aplikasi WhatsApp atau kontak telepon. Dengan identitas visual tersebut, pelaku kemudian menghubungi sejumlah pihak dan menawarkan bantuan memenangkan proses lelang barang rampasan yang dikelola KPK.

“Oknum-oknum tersebut melakukannya dengan cara membuat foto profil pimpinan KPK pada kontak telepon atau WhatsApp dan menghubungi sejumlah pihak, salah satunya menawarkan untuk membantu memenangkan proses lelang barang rampasan di KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Praktik semacam ini, menurut KPK, berpotensi menjerumuskan masyarakat yang kurang memahami mekanisme resmi lembaga antirasuah—sekaligus mencederai integritas proses hukum yang selama ini dijaga ketat.

Modus Menyamar Pegawai dan Jual Janji Akses KPK

Selain modus lelang, KPK juga menerima laporan dari wilayah Sulawesi terkait pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Dengan identitas palsu tersebut, mereka menghubungi sejumlah pihak dan menawarkan keikutsertaan dalam kegiatan orientasi, pendalaman tugas, hingga bimbingan teknis yang diklaim sebagai program resmi KPK.

Budi menegaskan, klaim tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori pemalsuan identitas. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada undangan atau tawaran kegiatan yang mengatasnamakan KPK tanpa konfirmasi resmi.

Menurutnya, setiap penugasan pegawai KPK selalu disertai surat tugas dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga. Di luar itu, tidak ada pegawai KPK yang dibenarkan menjanjikan kemudahan, akses, apalagi keuntungan tertentu.

“Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” kata Budi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak pernah bisa dinegosiasikan.

KPK juga menepis anggapan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai perpanjangan tangan lembaga. Menurut Budi, KPK tidak pernah menunjuk organisasi, lembaga, konsultan, pengacara, maupun perwakilan apa pun. Lembaga antirasuah itu juga tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau nama yang menyerupai KPK, serta tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di daerah.

Sebagai penegasan, Budi menyebut satu-satunya situs resmi KPK adalah www.kpk.go.id. Seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi—baik buku, poster, maupun brosur—diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. Seluruh layanan KPK kepada masyarakat pun tidak dipungut biaya apa pun.

Di akhir pernyataannya, KPK mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan langsung ke KPK, ke kantor kepolisian setempat, atau melalui Call Center KPK di nomor 198.

Di balik peringatan ini, tersirat pesan yang lebih luas: ketika nama lembaga penegak hukum dijadikan alat penipuan, kewaspadaan publik menjadi lapisan perlindungan pertama bagi integritas pemberantasan korupsi.***

Pos terkait