Menurutnya, setiap penugasan pegawai KPK selalu disertai surat tugas dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga. Di luar itu, tidak ada pegawai KPK yang dibenarkan menjanjikan kemudahan, akses, apalagi keuntungan tertentu.
“Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” kata Budi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak pernah bisa dinegosiasikan.
KPK juga menepis anggapan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai perpanjangan tangan lembaga. Menurut Budi, KPK tidak pernah menunjuk organisasi, lembaga, konsultan, pengacara, maupun perwakilan apa pun. Lembaga antirasuah itu juga tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau nama yang menyerupai KPK, serta tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di daerah.
Sebagai penegasan, Budi menyebut satu-satunya situs resmi KPK adalah www.kpk.go.id. Seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi—baik buku, poster, maupun brosur—diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. Seluruh layanan KPK kepada masyarakat pun tidak dipungut biaya apa pun.
Di akhir pernyataannya, KPK mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan langsung ke KPK, ke kantor kepolisian setempat, atau melalui Call Center KPK di nomor 198.
Di balik peringatan ini, tersirat pesan yang lebih luas: ketika nama lembaga penegak hukum dijadikan alat penipuan, kewaspadaan publik menjadi lapisan perlindungan pertama bagi integritas pemberantasan korupsi.***





