Ayu Puspita Dinanti dihukum 1 tahun 6 bulan setelah kasus WO bermodus promo murah merugikan ratusan calon pengantin hingga Rp18,4 miliar.
Pemilik penyelenggara pernikahan Ayu Puspita Wedding, Ayu Puspita Dinanti, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan dana calon pengantin. Putusan itu tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Utara dan dikutip Detik, Minggu, 7 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Dalam perkara yang sama, terdakwa Dimas Haryo Puspo dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan keduanya tetap ditahan.
Vonis terhadap Ayu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Ayu dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik sejak akhir 2025.
Promo Murah Menjerat Korban
Kasus ini bermula dari tawaran paket penyelenggara pernikahan dengan harga murah dan berbagai potongan harga. Mengutip dakwaan jaksa yang dilaporkan Detik, terdakwa menawarkan diskon 18 persen dan potongan Rp5 juta bila pelanggan membayar saat pameran dengan uang muka minimal Rp10 juta.
Model promosi itu menarik banyak calon pengantin. Sebagian korban membayar uang muka, sebagian lain melunasi lebih awal karena tergiur janji fasilitas tambahan. Namun, layanan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana kesepakatan.
Polda Metro Jaya sebelumnya mencatat kasus ini memiliki ratusan pengadu. Pada Desember 2025, polisi menyebut ada 207 perkara yang masuk, terdiri dari 199 pengaduan dan 8 laporan polisi terkait layanan WO tersebut.
Kerugian Tembus Rp18,4 Miliar
Jumlah korban kemudian bertambah. Berdasarkan data kepolisian per Januari 2026, terdapat 277 pengaduan masyarakat dan 24 laporan polisi. Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut angka kerugian itu masih berpotensi bertambah karena pendataan dan pendalaman penyidik terus berjalan. Keterangan tersebut disampaikan dalam laporan yang dikutip ANTARA, Selasa, 20 Januari 2026.





