Biro umrah langganan artis Hanania Travel terjerat penipuan. Modus bakar uang influencer rugikan jemaah puluhan miliar.
Nama Hanania Group selama ini berkibar sebagai biro perjalanan umrah andalan para selebritas Tanah Air. Namun, pamor gemilang tersebut seketika runtuh. Ratusan calon jemaah kini gigit jari menuntut pengembalian dana setelah keberangkatan mereka ke Tanah Suci gagal total.

Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel), Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta istrinya, Fitriatun Nisa Bahri. Keduanya tersandung dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menelan kerugian belasan hingga puluhan miliar rupiah.
Reputasi Mentereng Berkat Dukungan Artis dan Influencer
Selama beberapa tahun terakhir, Hanania Travel sukses membangun kepercayaan publik lewat strategi pemasaran media sosial yang masif. Mereka menggandeng banyak figur publik papan atas untuk mempromosikan layanan mereka. Nama-nama besar seperti Lesti Kejora, Rizky Billar, Paula Verhoeven, Roger Danuarta, hingga influencer muda seperti Keanu Agl dan Fadjar Sadboy pernah menggunakan jasa travel ini.
Gimmick pemasaran yang mereka tawarkan juga sangat memikat. Selain harga yang terjangkau, mereka menyediakan paket umrah plus wisata ke Turki, Dubai, dan Mesir. Mereka bahkan sempat viral karena menawarkan paket umrah plus bermain padel berlatar Gunung Uhud di Madinah.
Novi, salah satu korban, mengaku mantap mendaftar karena melihat promosi agresif tersebut. “Rekam jejaknya terlihat bagus, endorse-nya juga oke. Sudah berjalan beberapa tahun juga,” ungkap Novi yang telah menyetor Rp78 juta untuk paket transit Dubai.
Selain mengandalkan influencer, Hanania juga menerapkan sistem kemitraan “Teras Hanania”. Sistem ini mengizinkan mitra di daerah memberangkatkan jemaah tanpa harus memiliki travel berizin sendiri.
Alhasil, korban penipuan ini meluas, tidak hanya menyasar jemaah individu, tetapi juga pemilik travel daerah hingga pemandu umrah (muthowif).
Modus Bakar Uang dan Gali Lubang Tutup Lubang
Di balik gemerlap promosi, kondisi finansial Hanania Travel sebenarnya sudah berdarah-darah sejak tahun 2025. Fakta ini terkuak setelah para korban mencecar Farhan dalam sebuah sesi mediasi di Mapolda Metro Jaya.
Farhan mengakui perusahaannya mengalami defisit berat akibat strategi “bakar uang” yang terlalu ekstrem. Anggaran iklan mencapai miliaran rupiah demi membayar influencer, memberikan promosi gratis, hingga meningkatkan fasilitas (upgrade) jemaah secara cuma-cuma.
Untuk menutupi kebocoran dana tersebut, pihak travel nekat menggunakan skema gali lubang tutup lubang. Mereka tetap membuka pendaftaran untuk tahun 2026 dan menggunakan uang jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama.
Praktik ini akhirnya meledak ketika Hanania membatalkan keberangkatan grup pertama secara sepihak pada Maret 2026. Awalnya, manajemen berdalih terjadi force majeure akibat eskalasi konflik di Iran yang mengganggu penerbangan transit di Dubai. Namun, para jemaah dengan cepat mencium kebohongan tersebut.
”Jemaah mencari tahu, ternyata tiket atau hotel memang belum diterbitkan (issued). Akhirnya dia mengaku kalau itu bukan force majeure, melainkan uangnya memang sudah tidak ada,” tutur Novi.
Joko, perwakilan dari 32 korban yang melapor ke polisi, memperkirakan total kerugian seluruh jemaah bisa menyentuh angka Rp60 miliar. Janji pengembalian dana (refund) yang disepakati dalam tiga termin pun tidak pernah Farhan penuhi.
Hidayat Nur Wahid Soroti Peran Influencer dan Ketegasan Negara
Merespons skandal ini, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak pemerintah mengambil langkah tegas. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah aktif mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sehat dan terakreditasi sebagai rujukan resmi masyarakat.
HNW juga memberikan teguran keras kepada para influencer dan figur publik agar lebih bertanggung jawab secara moral sebelum mempromosikan sebuah biro perjalanan.
”Para influencer ketika membuat konten perlu menjelaskan (disclose), apakah itu murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama. Jangan sampai mengecoh calon konsumen,” tegas HNW pada Ahad (31/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan Pasal 106A dan Pasal 97, pemerintah memegang tanggung jawab penuh atas pengawasan penyelenggaraan umrah, termasuk memfasilitasi solusi dan ganti rugi bagi jemaah yang menjadi korban.
Menanti Keadilan di Jalur Hukum
Kini, proses hukum tengah berjalan. Polisi menjerat Ahmad Syah Farhan dengan pasal berlapis, meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 486 dan 607 KUHP.
Publik dan para korban kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana jemaah dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal penipuan ini.***





