Seorang pria di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok kajian agama setelah korban merugi Rp50,8 juta.
Polresta Banyumas menetapkan pria berinisial W atau Wi alias MA, 51 tahun, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan di Purwokerto Timur, Banyumas. Kasus ini mencuat setelah korban melapor mengalami kerugian Rp50,8 juta.
Mengutip laporan Detik, tersangka disebut mengaku sebagai “Sultan Nusantara” dan keturunan Sultan Hamid II. Polisi menyebut klaim itu dipakai untuk meyakinkan korban yang memiliki lahan sawit di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan korban diminta menyerahkan uang secara bertahap sejak Januari 2026. Uang itu disebut sebagai royalti atas lahan sawit, tetapi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Bahasanya royalti. Jadi korban memberikan uang secara bertahap, ada Rp3 juta, kemudian diminta lagi Rp1,8 juta dan seterusnya,” kata Ardi, Selasa, 26 Mei 2026.
Bermula dari Bekam
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, perkara ini bermula saat korban berinisial AS datang untuk pengobatan bekam pada September 2025. Dari sana, korban diajak mengikuti kajian rutin di rumah tersangka di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Kajian itu disebut berlangsung setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Dalam forum tersebut, tersangka diduga meyakinkan korban bahwa hartanya berstatus haram jika tidak dibersihkan melalui pembayaran royalti. Korban juga disebut dijanjikan pemberangkatan haji.
“Kami tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan,” kata Petrus, Selasa, 26 Mei 2026.
MUI Belum Sebut Sesat
Di tengah sorotan publik, MUI Banyumas menyatakan belum menemukan unsur yang cukup untuk menyimpulkan aktivitas tersangka sebagai aliran sesat atau penodaan agama. Wakil Ketua MUI Banyumas sekaligus Ketua Tim Tabayun, Mintaraga Eman Surya, mengatakan proses tabayun masih berjalan.
Meski begitu, MUI menyoroti latar pendidikan agama tersangka yang dinilai minim. W disebut belajar agama secara autodidak dari Al-Quran terjemahan dan Juz Amma, sehingga tidak layak dijadikan rujukan keagamaan.





