PBNU menyebut konsesi tambang dari pemerintah akan diarahkan untuk manfaat ekonomi warga akar rumput, bukan akumulasi kekayaan organisasi.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada Nahdlatul Ulama tidak boleh dipahami sebagai jalan membangun kekuatan bisnis baru.
Ia menyebut pengelolaan tambang harus ditempatkan sebagai saluran manfaat ekonomi bagi masyarakat basis NU. Karena itu, PBNU kini menyiapkan aturan internal agar tata kelola tambang berjalan akuntabel dan transparan.
“NU ini tidak bisa lalu berpikir NU dapat tambang ingin jadi naga ke-10 misalnya, kan tidak. Tapi ini semuanya untuk masyarakat basis,” kata Gus Yahya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026, dikutip dari Kompas.
Tambang Bukan Lahan Oligarki
Polemik tambang ormas keagamaan muncul setelah pemerintah membuka ruang penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha milik organisasi keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024.
Aturan itu menyebut pemberian WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, kebijakan ini tetap memicu kritik karena ormas keagamaan dinilai berisiko terseret ke pusaran bisnis ekstraktif.
Gus Yahya mengakui NU belum memiliki pengalaman panjang dalam dunia usaha pertambangan. Ia bahkan berkelakar, mengurus usaha kecil saja bukan perkara mudah bagi NU, apalagi masuk ke sektor tambang yang kompleks.
Namun, ia memastikan PBNU tidak akan mengelola konsesi tersebut secara serampangan. Menurut dia, perangkat aturan internal sedang disiapkan agar pengelolaan tambang memiliki dasar tata kelola yang jelas.
Independensi Diklaim Tetap Dijaga
Gus Yahya juga menepis kekhawatiran bahwa penerimaan konsesi tambang akan menggerus daya kritis NU terhadap pemerintah. Ia menyebut NU sejak awal memiliki tradisi independen yang kuat dan tidak mudah dikooptasi kekuasaan.
Dalam pernyataan sebelumnya di NU Online, Gus Yahya menegaskan tambang tidak bisa dikerjakan NU sendirian atau hanya bersama pihak swasta. Pengelolaannya harus tetap dalam koordinasi dengan pemerintah.





