Vendor Terjepit Setelah Motor MBG Diusut

Motor listrik jenis Emmo JVX GT dan Emmo JHV Max yang kemungkinan bakal dibagikan untuk kepala SPPG. INSTAGRAM @emmo.mobility
PT YAT menjadi sorotan setelah Kejagung menyebut perusahaan itu menerima pembayaran lebih dari Rp1 triliun meski diduga tak memenuhi syarat sebagai vendor.

Nasib PT YAT kini ikut menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pengadaan motor listrik Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Perusahaan itu disebut menerima pembayaran Rp1.035.515.297.908,02 untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Sorotan terhadap PT YAT menguat karena Kejagung menyebut perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Salah satu alasannya, PT YAT disebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif untuk mendukung layanan motor listrik yang dibeli negara.

Bacaan Lainnya
Vendor di Tengah Pusaran Kasus

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan pengadaan motor listrik itu diduga bermasalah karena mengandung penggelembungan harga. Pembayaran proyek tersebut sudah dilakukan kepada PT YAT.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” kata Jeffry, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Keterangan itu membuat posisi PT YAT berada dalam sorotan publik. Meski begitu, belum ada penjelasan resmi apakah perusahaan tersebut sudah diperiksa sebagai saksi, dikenai sanksi administratif, atau diminta mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini sejauh ini telah menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026.

Masih Menunggu Langkah Lanjutan

Dalam konstruksi perkara Kejagung, Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa di BGN. Dari titik inilah pengadaan motor listrik kemudian masuk radar penyidik.

Sebelum kasus ini mencuat, Dadan sempat menyebut harga motor listrik yang dibeli BGN lebih murah dari harga pasar. Ia mengatakan harga pasaran motor itu sekitar Rp52 juta, sementara BGN membelinya sekitar Rp42 juta per unit.

Pos terkait