Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional di Mayong, Jepara, KH A. Mundoffar, menyatakan lembaga pendidikan yang dipimpinnya tidak lagi menerima Makan Bergizi Gratis. Ia menilai penerimaan MBG dapat ikut memfasilitasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebuah video berisi pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, KH A. Mundoffar, beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @mbah.mun034 itu, Mundoffar menyatakan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Al-Husna menolak dan berhenti menerima Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Penolakan tersebut berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2026. Lembaga pendidikan yang disebut dalam pernyataan itu meliputi kelompok bermain, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas di lingkungan Al-Husna.
“Menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG. Yang beberapa bulan ini kami menerima MBG, kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah SWT,” kata Mundoffar dalam video tersebut.
Menilai Penerimaan MBG sebagai Perbuatan Haram
Mundoffar kemudian menyatakan menerima MBG di lembaga yang dipimpinnya sebagai perbuatan haram. Ia mendasarkan pandangannya pada larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan dosa dan pelanggaran.
“Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram,” ujarnya.
Ia mengutip Surah Al-Maidah sebagai dasar argumentasinya. Menurut dia, masyarakat dapat ikut menghentikan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG dengan menolak menjadi penerima program.
“Kita tahu dari hulu sampai hilir, pengelola MBG ini dibuat sebagai sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Mundoffar terhadap penyelenggaraan MBG. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seluruh pelaksanaan program MBG menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Mendalami 47 Nama
Pernyataan Mundoffar muncul ketika Kejaksaan Agung sedang menangani dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Badan Gizi Nasional juga disebut dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah bagian pelaksanaan program, termasuk pengadaan barang dan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Dalam keterangan pada Jumat, 10 Juli 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan penyidik sedang mendalami 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Jumlah itu bertambah dari 41 nama yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan. Kejaksaan masih memprioritaskan penyelesaian berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditetapkan.
Pendalaman terhadap 47 nama tersebut belum berarti seluruhnya terlibat tindak pidana atau akan ditetapkan sebagai tersangka. Status dan peran masing-masing masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
Gus Yasin: Tujuan dan Penyimpangannya Harus Dipisahkan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghormati pandangan Mundoffar, tetapi meminta persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, ajaran Islam memang melarang seseorang membantu perbuatan korupsi maupun tindakan lain yang dilarang agama. Namun, ia menilai perlu dijelaskan terlebih dahulu bentuk bantuan yang dimaksud.
“Di dalam Al-Qur’an memang dinyatakan, membantu melakukan korupsi, melakukan perkara-perkara yang dilarang syariat, itu memang dilarang. Nah, kita tinjau dulu, membantu itu bagaimana sifatnya?” kata Gus Yasin di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Ia mengatakan MBG pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, termasuk anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok yang membutuhkan.
Menurut Gus Yasin, para pekerja lapangan dan anak-anak penerima makanan tidak serta-merta dapat dianggap membantu tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh orang-orang tertentu dalam pelaksanaan program.
“Di sana ada yang bekerja, ada penerima, yang kesemuanya ini tidak membantu sebenarnya. Apalagi munculnya program MBG awalnya adalah bagaimana meningkatkan makanan bergizi, nutrisi, dan gizi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Ia mengakui terdapat dugaan korupsi dan praktik jual beli dalam pelaksanaan MBG. Namun, menurut dia, penyimpangan tersebut harus dipisahkan dari tujuan dasar program.
“Ini secara konteks keagamaan tidak dilarang. Muncul permasalahan, ada yang korupsi, jual beli, itu menjadi permasalahan. Saat ini pemerintah sudah mulai melakukan pembenahan,” katanya.
Serahkan Penetapan Hukum kepada Organisasi Keagamaan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurut Gus Yasin, sedang memetakan kebutuhan bahan baku MBG di setiap kabupaten dan kota. Pemetaan dilakukan agar kebutuhan dapur MBG dapat dipasok oleh petani, peternak, dan nelayan setempat.
Mengenai status haram yang disampaikan Mundoffar, Gus Yasin mengatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan hukum keagamaan.
Menurut dia, persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh lembaga dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
“Kalau terkait hukumnya, sekarang menjadi permasalahan seperti ini, itu bukan ranah kami di pemerintahan. Ini ranah nanti, baik itu MUI, Muhammadiyah, maupun NU, untuk didiskusikan,” katanya.
Ia kembali meminta masyarakat mempertimbangkan tujuan MBG dan kondisi anak-anak dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Saya menghormati. Tetapi ini harus dikembangkan lagi. Karena tujuannya MBG untuk apa? Makanan bergizi, meningkatkan gizi masyarakat, meningkatkan gizi anak-anak,” ujar Gus Yasin.
Polemik tersebut memperlihatkan bahwa dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mulai memengaruhi kepercayaan sejumlah lembaga pendidikan terhadap program tersebut.
Penanganan perkara secara transparan serta perbaikan tata kelola menjadi penting agar dugaan perbuatan sejumlah pihak tidak serta-merta menghilangkan manfaat program bagi anak-anak yang membutuhkan.***





