Yusril Ingatkan Kejagung Soal ‘Jeruk Makan Jeruk’ di Kasus Febrie

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Samudrafakta)

Yusril Ihza Mahendra menyebut penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai ujian independensi Kejagung, di tengah kekhawatiran publik soal “jeruk makan jeruk”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai ujian bagi independensi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie kini ditangani institusi tempat ia sendiri pernah menjabat sebagai petinggi. Yusril mengakui secara hukum acara, langkah ini bisa mempercepat proses penegakan hukum karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap.

Namun ia blak-blakan soal kekhawatiran yang muncul di masyarakat. “Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Bacaan Lainnya

Yusril mendorong pengawasan seluas-luasnya dari media, DPR, masyarakat sipil, hingga pegiat antikorupsi agar proses berjalan objektif. Keraguan publik, katanya, harus dijawab lewat proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.

Bukan Pelimpahan Berkas, Melainkan Administrasi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meluruskan bahwa yang diserahkan dari penyidik Polri bukan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, melainkan administrasi penanganan perkara. Administrasi itu diterima Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie.

“Penanganannya diserahkan. Kami menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri,” ujar Anang, Senin (13/7/2026). Proses akan berlanjut dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan tersangka secara bertahap.

Untuk menjaga independensi, Kejagung berencana membentuk tim penyidik khusus serta membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, seluruh perkembangan perkara akan dilaporkan ke Komisi III DPR yang telah membentuk panitia kerja pengawasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan