Kasus ini bermula dari penggeledahan Kortastipidkor Polri di belasan lokasi pada 8–10 Juli 2026, yang menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai lintas mata uang. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut estimasi total nilai barang bukti di rumah Sentul mencapai Rp476 miliar.
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026), sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Tersangka lain, pengusaha berinisial Don Ritto, telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hingga berita ini ditulis, Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi soal pelimpahan penanganan perkaranya ke Kejagung.
Penetapan status tersangka itu memicu reaksi keras di parlemen. Dua fraksi di Komisi III DPR, PDI-P dan PAN, mendesak hukuman seberat-beratnya — termasuk hukuman mati — bagi Febrie, karena kasus ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Bayang-Bayang Kasus Jaksa Pinangki
Menangani perkara yang menyeret orang dalam bukan hal baru bagi Kejagung. Institusi ini pernah memproses eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan pencucian uang terkait fatwa untuk Djoko Tjandra — vonis 10 tahun penjara di tingkat pertama, disunat menjadi 4 tahun di tingkat banding.
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengingatkan potensi konflik kepentingan serupa. “Kita kan punya pengalaman juga yang disebutnya sebagai jeruk makan jeruk itu. Kita di KPK juga punya pengalaman dulu ketika nangkepin jaksa itu, Kejaksaan minta supaya mereka menanganinya. Cuman kita waktu itu tidak memberikan,” kata Saut, Senin (13/7/2026).***





