MK Diminta Ubah Ganti Rugi Delay Pesawat

Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Dok. Samudrafakta)

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan maskapai tak bisa lepas tangan dari kerugian penumpang hanya dengan sekotak snack — sementara pemerintah bersikukuh aturan lama sudah cukup adil.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti tajam kebiasaan maskapai penerbangan yang kerap mengesampingkan hak konstitusional penumpang. Menurutnya, perusahaan tidak boleh berlindung di balik alasan bisnis semata setiap kali pesawat delay.

Kritik ini disampaikan Saldi dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/7/2026). Perkara bernomor 190/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176, yang mengatur ganti rugi serta transparansi informasi delay.

“Ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan. Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan,” tegas Saldi di ruang sidang.

Bacaan Lainnya
Bukan Sekadar Urusan Perut

Saldi menjelaskan, penumpang punya perhitungan waktu yang presisi untuk urusan bisnis maupun kepentingan mendesak lain. Karena itu, ia menilai tidak adil bila kerugian immateriil dan materiil akibat jadwal berantakan hanya dibayar dengan sekotak makanan — bahkan fasilitas hotel pun belum tentu menutup kerugian itu.

Ia mencontohkan penumpang yang gagal menghadiri rapat penting di Padang, Sumatera Barat, karena pesawatnya delay. Saldi juga menolak argumen yang menyamakan keterlambatan pesawat dengan bus antarkota, sebab logika waktu keduanya jauh berbeda. Ia meminta pemerintah membuka dokumen pengawasan sebagai bukti nyata teguran kepada maskapai nakal.

Perkara ini bermula dari gugatan sembilan advokat dan dua mahasiswa hukum yang menilai Pasal 170 memuat cacat norma karena menerapkan ganti rugi flat — tanpa mempertimbangkan jarak, durasi, dan harga tiket. Rute Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Papua, misalnya, dipukul rata dengan skema kompensasi yang sama.

Penggugat juga menyoroti celah Pasal 146, yang membebaskan maskapai dari tanggung jawab bila delay disebabkan “cuaca” atau “teknis operasional” — tanpa kewajiban melampirkan bukti resmi dari instansi terkait.

Pembelaan Pemerintah

Mewakili Presiden, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub Capt. Yufridon Gandoz Situmeang menyatakan aturan ganti rugi sudah rinci dalam Permenhub Nomor PM 89/2015. Regulasi itu membagi keterlambatan ke dalam enam kategori: mulai dari minuman ringan untuk delay 30–60 menit, snack box untuk 61–120 menit, makanan berat untuk 121–180 menit, kombinasi ketiganya untuk 181–240 menit, ganti rugi Rp300.000 untuk delay di atas 240 menit, hingga skema pembatalan penerbangan sebagai kategori tersendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan