Kejagung Setop Data MBG Persis saat Sorotan Memuncak

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Samudrafakta)

Batas waktu pengumpulan data program MBG berakhir tepat ketika publik ramai mempertanyakan prosesnya. Kejagung menyebut ini semata soal jadwal.

Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), tepat setelah surat internal Polda Jawa Tengah beredar dan publik ramai mempertanyakan proses pendataan tersebut di lapangan. 

Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan penghentian ini murni soal jadwal, bukan soal substansi. 

Bacaan Lainnya

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya, Senin (13/7/2026). Kebetulan waktunya, kalender memang punya selera yang menarik.

Data Berhenti, Kasus Jalan Terus

Anang menegaskan penghentian pengumpulan data bukan berarti seluruh hasil yang sudah dihimpun akan diabaikan. Data yang terkumpul, katanya, akan tetap didalami sepanjang berkaitan dengan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dulu ditetapkan. 

Dengan kata lain, arsip yang dianggap penting tetap dipakai, sementara pengumpulan data baru dianggap sudah cukup.

Surat penghentian itu merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang sebelumnya memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan permasalahan pelaksanaan MBG. 

Sebelum surat penghentian terbit, beredar pula surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Polda Jawa Tengah, yang meminta personel Polri pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan resmi.

Siapa Pegang Peluit Sekarang

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mempertanyakan lembaga mana yang akan mengisi kekosongan pengawasan itu, dari Polri, KPK, hingga Komisi III DPR. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan