Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menilai mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu sebagai pelaku utama yang paling bertanggung jawab.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dan pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penolakan itu diambil setelah penyidik melakukan penilaian mendalam. “Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS,” kata Syarief, Selasa (23 Juni 2026).
Menurut penyidik, Sony Sonjaya dianggap sebagai pelaku yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Penilaian tersebut membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang bekerja sama untuk membongkar aktor lain dalam perkara korupsi.
Sony Sonjaya, yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebelumnya telah mengajukan permohonan JC. Ia disebut kooperatif dan bahkan menyebut sejumlah nama terkait dalam berita acara pemeriksaan untuk membantu mengungkap kasus secara menyeluruh.
Pelaku Utama yang Paling Bertanggung Jawab
Keputusan penolakan ini memperkuat posisi Sony sebagai salah satu figur sentral dalam penyidikan kasus MBG. Bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN lainnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini menyentuh dugaan penyelewengan dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026, termasuk intervensi dalam verifikasi mitra dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan dengan adanya markup harga.
Hingga kini, Kejagung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.***





